Cara Pindah Faskes BPJS Secara Online, Ikuti Langkah-langkahnya!

Aulia Hafisa Suara.Com
Kamis, 06 Juli 2023 | 09:01 WIB
Cara Pindah Faskes BPJS Secara Online, Ikuti Langkah-langkahnya!
Ilustrasi cara pindah faskes bpjs secara online (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setiap masyarakat Indoneis wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan. Setelah memiliki kartu BPJS Kesehatan, maka masing-masing peserta BPJS Kesehatan bisa pilih faskes (fasilitas kesehatan) tingkat pertama yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal.

Jika sudah memilih lokasi faskes, peserta BJPS Kesehatan juga bisa jika sewaktu-waktu ingin pindah faskes. Untuk proses pindah fakses juga mudah karena bisa dilakukan secara online. Lantas, bagaimana cara pindah faskes BPJS secara online?

Untuk cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online ini bisa dilakukan lewat aplikasi Mobile JKN.  Adapun aplikasi Mobile JKN ini  menyediakan berbagai informasi  secara online tentang BPJS Kesehatan.

Melansir dari situs resminya, aplikasi Mobile JKN ini bisa digunakan untuk daftar peserta BPJS Kesehatan  informasi tagihan, mengubah data,  dan lain-lainnya, termasuk pindah faskes, yang mana semua ini dilakukan secara online.

Cara Pindah Faskes BPJS Secara Online

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin pindah faskes, maka bisa melakukannya secara online lewat aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh melalu Play Store maupun App Store. Namun, untuk bisa mengakses layanan mobile JKN, kamu harus membuat akun terlebih dulu.

Untuk proses pembuat akun Mobile JKN  yaitu dengan mencantumkan nomor KTP, nomor kartu BPJS, tanggal lahir, alamat email aktif, nomer ponsel aktif, dan nama ibu kandung. Nah untuk lebih jelasnya, simak berikut ini langkah-langkahnya.

1.  Pertama-tama, buka aplikasi Mobile JKN yang sudah diunduh dari Play Store atau App Store

2.   Lalu, login dengan menggunakan akun yang telah terdaftar, yaitu dengan nomor NIK atau kartu BPJS dan password

Baca Juga: Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Berjalan Apik, 42 Ribu Pekerja Informal Terlindungi

3.  Pada halaman pertama, klik "Menu Lainnya",  dan klik "Perubahan Data Peserta".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI