Brigjen Endar Tak Bisa Langsung Kerja Usai Kembali Jadi Direktur Penyelidikan, KPK: Sementara Dibebastugaskan

Kamis, 06 Juli 2023 | 09:01 WIB
Brigjen Endar Tak Bisa Langsung Kerja Usai Kembali Jadi Direktur Penyelidikan, KPK: Sementara Dibebastugaskan
Brigjen Endar Priantoro kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (5/7/2023). (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Brigjen Endar Priantoro tidak langsung dapat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan, setelah kembali usai sempat diberhentikan secara hormat.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, karena Endar masih menjalani pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional atau Lemhannas.

"Pimpinan KPK juga telah menerbitkan surat tugas mengikuti pendidikan di Lemhanas. Sama dengan pegawai KPK lainnya yang sedang Lemhanas, maka sementara dibebaskan dl dari tugas sehari-harinya," kata Ali lewat keterangannya dikutip pada Rabu (5/7/2023).

Endar menjalani pendidikan di Lemhannas hingga Oktober 2023. Mengisi kekosangan itu, KPK menunjuk Ronald Warotikan sebagai pelaksana harian atau Plh Direktur Penyelidikan.

"Sampai nanti beliau selesai menjalankan tugas pendidikan di Lemhanas," sebut Ali.

Sementara, Endar saat mendatangi Gedung Merah PutihKPK, Jakarta, mengaku, secara administrasi sudah dapat langsung bertugas di lembaga antikorupsi.

"Tinggal teknisnya nanti seperti apa, saya akan menunggu arahan dari pimpinan," ujarnya

Namun untuk bertugas, dia akan membagi waktu, mengingat dirinya masih menjalani pendidikan di Lemhannas.

"Tapi semuanya harus berjalan bersama-sama. Saya akan membagi waktu, sekolah dan mungkin sore ke sini (KPK). Komunikasi-kan bisa saya lakukan melalui media yang lain," ujarnya.

Baca Juga: KPK Sebut Alasan Penerimaan Kembali Atas Pertimbangan Harmoniasi, Brigjen Endar Priantoro Ungkit Soal SK Pemberhentian

Endar mengaku kembalinya dia ke lembaga antikorupsi berkat banding admistrasi yang diajukannya ke Presiden Jokowi. Putusan banding tersebut diterima, hingga akhirnya membuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan rekomendasi pengembaliannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI