Diskon Motor dan Mobil Listrik 2023: Syarat, Kuota dan Merek yang Dapat Subsidi

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 06 Juli 2023 | 07:05 WIB
Diskon Motor dan Mobil Listrik 2023: Syarat, Kuota dan Merek yang Dapat Subsidi
Ilustrasi Motor Listrik - Diskon Motor dan Mobil Listrik (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebijakan pengguanaan motor dan mobil listrik, hingga saat ini terus digencarkan oleh Pemerintah Indonesia. Pemerintah juga memberikan bantuan berupa potongan harga pembelian motor listrik dan diskon harga untuk mobil listrik. Ketahui informasi terkait diskon motor dan mobil listrik mulai dari syarat, kuota dan merek hingga harganya berikut ini. 

Pemerintah telah meluncurkan skema bantuan untuk pembelian motor listrik dan juga mobil listrik terbaru. Skema bantuan untuk motor dan mobil listrik di Indonesia harus memenuhi persyaratan berupa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Sementara, untuk mobil dan motor yang berstatus CBU tidak mendapatkam insentif tersebut. 

Melalui skema tersebut, jika dicontohkan memakai Wuling Air Ev, setelah dihitung subsidi membuat harga Wuling Air ev dipotong paling banyak hingga sebesar Rp 26 jutaan. 

Untuk mobil listrik yang telah memenuhi syarat, konsumen hanya perlu membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen, dari yang seharusnya sebesar 11 persen. Sayangnya, sejauh ini mobil listrik baru ada dua model yang akan mendapatkan insentif, yaitu Wuling Air ev dan juga Hyundai Ioniq 5. 

Baca Juga: Wow! Toyota Ciptakan Baterai Mobil Listrik yang Mampu Tempuh Jarak 1200 Km, Dicas Hanya 10 Menit

Relaksasi ini disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 38 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Tertentu yang akan Ditanggung Pemerintah. 

Sementara itu untuk motor, skema subsidinya akan berbeda yaitu berupa potongan harga langsung senilai Rp 7 juta. Akan tetapi tidak semua masyarakat dapat menerima subsidi motor listrik, melainkan mereka harus memenuhi persyaratan seperti penerima KUR, penerima Banpres Produktif Usaha Mikro, dan juga pelanggan listrik 450-900 VA. 

Untuk Motor EV Konversi, semua merek akan mendapatkan diskon asalkan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain kapasitas mesin 100-150 cc, dalam kondisi layak jalan, dan STNK masih berlaku saat dilakukan konversi. 

Sedangkan, diskon 7 juta berlaku untuk Motor EV Baru dengan merek Yadea, Gesits, Alva, Rakata, United, Smoot, EVO,  Enine, Viar, Green Tech, Volta dan Selis. Adapun kuota yang disediakan untuk diskon motor dan mobil listrik ini sebanyak 200 ribu unit. 

Harga Setelah Diskon 

Baca Juga: Komitmen Net Zero Carbon Emission, Pupuk Kaltim Mulai Gunakan Mobil Listrik untuk Operasional

Ternyata, meskipun sudah mendapatkan diskon, harga mobil listrik dan motor listrik di Indonesia masih terbilang tinggi. Contohnya, Hyundai Ioniq 5 yang mendapatlan subsidi hingga Rp 70 jutaan, namun harga jualnya masih pada kisaran Rp 600 juta ke atas. Sementara itu, Wuling Air ev dengan subsidi dibanderol mulai dari Rp 221 jutaan. 

Sebagai bahan perbandingan, harga Wuling Air ev di Thailand justru murah dibanding di Indonesia. Di Thailand Wuling Air ev sendiri dijual dengan harga mulai Rp 169 jutaan hingga yang termahal yaitu Rp 208 jutaan. Harga lebih murah itu lamtaran telah mendapat subsidi dari pemerintah Thailand. 

Nah itulah informasi terkait diskon motor dan mobil listrik mulai dari syarat, kuota hingga merek kendaraan. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI