Suara.com - Brigjen Endar Priantoro menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut, pengambaliannya, setelah sempat diberhentikan, sebagai upaya untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.
"Kalau saat ini kemudian ada pertimbangan lain, sinergitas antar kelembagaan ya menurut saya sangat bagus. Memang seharusnya KPK, kepolisian, kejaksaan dan tentunya stecholder yang lain dalam rangka pemberantasan korupsi ya harus memang sinergi. Tidak bisa sendiri-sendiri," kata Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (5/7/2023) malam.
Namun demikian, yang menjadi catatan Endar Priantoro saat jabatannya sebagai direktur penyidikan tidak diperpanjang, adalah surat keputusan atau SK pemberhentiannya.
Surat pemberhentian itu diketahui disetujui Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa, serta perangkat lembaga antikorupsi lainnya.
Baca Juga: Kembali Ke KPK, Brigjen Endar Priantoro Bicara Soal Laporannya Di Polda Metro Dan Ombudsman RI
"Kalau saya dari awal-kan permasalahannya, permasalahannya, terkait dengan masalah SK, yang menurut saya tidak sesuai dengan ketentuan," katanya.
Endar mengaku, kembalinya dia ke lembaga antikorupsi berkat banding admistrasi yang diajukannya ke Presiden Jokowi. Putusan banding tersebut diterima, hingga akhirnya membuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan rekomendasi pengembaliannya.
Rekomendasi tersebut diterima KPK lewat Sekjen, kemudian memutuskan membatalkan pemecatatannya sebelumnya.
"Ya karena di SK (surat keputusan) itu kan jadi dasar dari surat Menpan RB tentunya itu adalah berkaitan surat banding administrasi kami ke Presiden. Saya mengucapkan terimakasih kepada Pak Presiden, kepada Pak Menpan RB, kepada Pak Kapolri, serta rekan-rekan saya di Direktorat Penyelidikan dan yang lainnya," kata Endar.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan kembalinya Endar menjabat Direktur Penyelidikan.
Baca Juga: Kembali Jabat Dirdik KPK, Brigjen Endar Baru Akan Aktif Bekerja Mulai Oktober 2023
"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata Ali.
Dia menyebut pengembalian Endar, setelah sempat diberhentikan, guna menjaga harmonisasi antar lemabaga.
"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.
Sebagaimana diketahui, Endar sebelumnya diberhentikan dari KPK pada Maret 2023. KPK berdalih tidak memperpanjang masa tugas Endar, karena permintaan promosi jabatan di Polri. Keputusan itu disebut diambil secara kolegial oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya.
Pemberhentian itu sempat menyebabkan kontroversi, sebab Kapolri Listyi Sigit Prabowo tetap memerintah Endar berada di KPK. Perintah tersebut disampaikan Kapolri lewat surat tertanggal 29 Maret 2023. Kapolri menyebut, penetapan Endar di KPK sebagai bagian penguatan lembaga antikorupsi.
Namun dugaan lainnya, Endar diberhentikan dari KPK disebut-sebut berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak perintah untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.