Suara.com - Brigjen Endar Priantoro buka suara soal kelanjutan laporannya terkait pemecatan dirinya sebagai Dirdik KPK Di Polda Metro Jaya dan Ombudsman Republik Indonesia. Namun kini, ia kembali diputuskan menjabat sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"itu nanti permasalahan yang lain ya. Saya sekarang berbicara masalah kembali ke sini," kata Endar Priantoro yang enggan berkomentar banyak terkait laporannya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2023) malam.
Sebelumnya, di Polda Metro Jaya, Endar melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno, dugaan penyalahgunaan wewenang pada April 2023. Lapora polisi itu telah terdaftar dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sementara di Ombudsman, Endar melaporkan Ketua KPK Filri Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa atas dugaan maladministrasi pemecatannya. Saat ini lapora tersebut masih berlanjut.
Meski demikian, kuasa hukumnya Rakhmat Mulyana menyatakan, mereka belum mencabut laporan di Polda Metro Jaya.
Rakhmat mengatakan keputusan untuk mencabut atau tidaknya laporan tersebut akan didiskusikan terlebih dahulu dengan Endar.
"Sampai dengan saat ini memang Pak Endar belum mencabut laporannya di kepolisian. Perkembangan selanjutnya akan didiskusikan dulu," kata Rahmat kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Banding Administrasi Disetujui Jokowi
Endar mengaku kembalinya dia ke lembaga antikorupsi berkat banding admistrasi yang diajukannya ke Presiden Jokowi. Putusan banding tersebut diterima, hingga akhirnya membuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan rekomendasi pengembaliannya.
Baca Juga: Kembali Jabat Dirdik KPK, Brigjen Endar Baru Akan Aktif Bekerja Mulai Oktober 2023
Rekomendasi tersebut diterima KPK lewat Sekjen, kemudian memutuskan membatalkan pemecatatannya sebelumnya. Lalu, surat keputusan dikeluarkan tertanggal 27 Juni 2023.