Suara.com - Komisi B DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank DKI, pada Rabu (5/7/2023). Dalam pertemuan yang digelar tertutup itu, terungkap Pemerintah Provinsi DKI masih mengendapkan dana miliaran rupiah untuk Kartu Jakarta Pintar atau KJP di Bank DKI.
Masalah dana KJP mengendap ini sempat diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat menyampaikan hasil laporan hasil pemeriksaan atau LHP laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2022.
Ketua Komisi B DPRD DKI, Ismail mengatakan Pemprov DKI bertanggung jawab untuk segera menyairkan KJP pada penerima yang seharusnya.
"Mekanisme dalam pencairan Bank DKI tidak mungkin langsung mencairkan ketika tidak ada perintah pencairan. Perintah pencairan ini yang menjadi dasar dia mentransfer ke rekening masing-masing calon penerima tersebut," ujar Ismail di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Baca Juga: Dipakai Jadi Kantor Ormas hingga Rumah Tinggal, Kios Terminal Pulogadung Bakal Dibongkar
Pemprov DKI sudah sempat memberikan penjelasan soal dana KJP mengendap ini. Alasan hal ini terjadi lantaran terdapat beberapa siswa penerima KJP yang tak lagi layak untuk mendapat bantuan.
Ismail pun meminta agar segera merapikan mekanisme verifikasi agar tak ada lagi masalah dalam pendataan yang mengakibatkan dana mengendap.
"Justru di Dinsos, Disdik atau Dukcapil dan Bapenda-nya lah yang harus meningkatkan koordinasinya, sehingga memastikan verifikasi dan validasi yang dilakukan itu benar-benar menghasilkan data yang valid dan tidak terlalu lama," ucap Ismail.
Ia menyebut seharusnya Pemprov DKI tak beralasan soal validasi data penerima sebagai alasan keterlambatan pencairan dana KJP.
"Artinya begini, jangan jadikan alasan verifikasi dan validasi yang sedang dilakukan ini sebagai alibi untuk memundurkan batas waktu pencairan. Karena bagaimanapun ini terkait dengan kebutuhan anak-anak didik kita," tuturnya.
Baca Juga: Bank DKI Komitmen Dorong Pembangunan dan Agen Penyetaraan Ekonomi Masyarakat Khususnya di Jakarta
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP atas laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah tahun 2022 dari BPK. Kini, Pemprov DKI telah meraih opini WTP 6 tahun berturut-turut.
Namun, predikat WTP bukan berarti tak memperlihatkan adanya masalah dalam laporan keuangan Pemprov DKI. BPK menemukan masih adanya permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah sepanjang tahun 2022 tersebut.
Hal ini disampaikan Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit dalam rapat paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK kepada Pemprov DKI di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Salah satu masalah yang dicatat BPK adalah dana mengendap bantuan sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp 197,55 miliar yang belum disalurkan kepada penerimanya, serta bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar senilai Rp 15,18 miliar yang disebut BPK tidak sesuai ketentuan.
Kemudian, terdapat kelebihan pembayaran atas belanja senilai Rp 11,34 miliar dan denda keterlambatan senilai Rp 34,53 miliar, sehingga totalnya Rp 45,87 miliar. Masalah ketiga yakni penatausahaan penyerahan dan pencatatan aset tetap fasos-fasum yang belum tertib.