Polres Cirebon Tangkap Oknum Guru Pelaku Pencabulan Muridnya

Erick Tanjung Suara.Com
Rabu, 05 Juli 2023 | 20:41 WIB
Polres Cirebon Tangkap Oknum Guru Pelaku Pencabulan Muridnya
Tersangka pencabulan yang merupakan oknum guru saat ditunjukkan kepadaedia di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (5/7/2023). (ANTARA/Khaerul Izan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap seorang guru mencabuli anak didiknya yang masih di bawah umur. Kasus itu terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya.

"Oknum guru yang kami tangkap berinisial TH (26), dan tersangka merupakan guru korban," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Arik Indra Sentanu di Cirebon, Rabu (5/7/2023).

Akibat perbuatannya oknum guru yang sudah beristri itu terancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara, karena melanggar Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Arik mengatakan oknum guru sekolah dasar itu melakukan aksi bejatnya pada tanggal 25 Mei 2023, di salah satu penginapan yang berada di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Ketua PD Pemuda Persis Kota Bandung: Pemuda Persis Jawa Barat Harus Menjadi Prototipe Gerakan

Menurutnya pada hari itu, tersangka mengajak korban bertemu di salah satu tempat melalui pesan whatsapp, kemudian tersangka sempat singgah di salah satu minimarket yang berada di daerah itu untuk membeli minum.

Selanjutnya kata Arik, tersangka membawa ke salah satu penginapan dan melakukan aksi cabulnya kepada korban pada siang hari. Tersangka juga sempat mengancam agar korban tidak memberi tahu kepada siapa pun.

"Setelah kejadian itu, korban pulang ke rumah, tapi ibu korban curiga karena korban diam setelah sampai di rumah, hingga akhirnya mengakui telah dilakukan tindakan cabul oleh oknum gurunya," tuturnya.

Arik mengatakan kasus tersangka sempat mengelak atas perbuatannya itu, akan tetapi setelah petugas memperlihatkan sejumlah barang bukti, seperti rekaman CCTV, chat pelaku dan korban, serta hasil visum, tersangka baru mengakui perbuatannya.

"Tersangka mengelak, tapi setelah kami menunjukkan sejumlah barang bukti, tersangka langsung mengakui," ujarnya.

Baca Juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Eks Ketua DPRD Jabar dan Istri Melawan

Tersangka ditangkap setelah petugas memiliki sejumlah barang bukti yang kuat, dan di tangkap pada awal bulan Juli 2023. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI