Brigjen Endar Priantoro kembali ditugaskan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melalui berbagai lika-liku tentang pencopotannya. Endar sempat memperjuangkan haknya dengan melapor ke Dewas KPK hingga Ombudsman.
Seperti diketahui, Brigjen Endar diangkat menjadi Direktur Penyelidikan KPK pada 3 Agustus 2020. Namun, di tahun ini Brigjen Endar Priantoro dicopot dari jabatannya.
Pihak KPK mengumumkan bahwa masa tugas polisi bintang satu tersebut selesai di KPK. Brigjen Endar tidak terima dengan pencopotan jabatan yang menimpanya. Ia pun melakukan berbagai upaya untuk kembali mendapatkan haknya.
Lantas, seperti apakah perjalanan Brigjen Endar yang dicopot oleh Firli Bahuri di KPK, tetapi kini kembali bertugas? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Dokumen Masa Tugas
Di bulan April 2023, beredar dokumen tentang selesainya masa jabatan tugas Endar di KPK. Hal tersebut tercatat dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KPK.07.00/50/03/2023.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa.
Dalam surat keputusan tersebut, tercatat bahwa KPK memberikan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023.
Polri Minta Endar Tetap Bertugas
Baca Juga: Brigjen Endar Priantoro Pecatan KPK Kembali Jabat Direktur Penyelidikan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membalas surat KPK tentang pengembalian Brigjen Endar Priantoro pada Polri. Sigit meminta Endar tetap bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.