Bantah Tutup-tutupi Pembahasan Revisi UU ITE, Komisi I DPR Klaim Telah Tampung Berbagai Aspirasi

Rabu, 05 Juli 2023 | 19:05 WIB
Bantah Tutup-tutupi Pembahasan Revisi UU ITE, Komisi I DPR Klaim Telah Tampung Berbagai Aspirasi
Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi I DPR RI terus melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun pembahasan akhir-akhir ini dilakukan secara tertutup oleh DPR RI khususnya Komisi I. 

Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan bahwa pembahasan revisi UU ITE tersebut sudah berlangsung cukup lama. Ia mengklaim, pembahasan secara tertutup baru dilakukan hari ini saja. 

"Ini pembahasan sudah cukup panjang jadi memang dilakukan tertutup baru hari ini aja, sebelumnya itu sudah dilakukan cukup panjang dan ini baru yang ini, karena kan kita pembahasannya sudah lebih dari tiga minggu ya masa sidang ini," kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023). 

Ia membantah ada hal yang ditutup-ditutupi dalam pembahasan revisi UU ITE tersebut. Menurutnya, semua masukan dari pihak manapun sudah ditampung. 

Baca Juga: FYP vs UU ITE, Deretan Kritik Pemerintah di Tiktok Ini Berujung Perkara

"Jadi bukannya menutup-nutupi, justru kita ini menerima masukan dari berbagai macam pihak agar segala macam yang menjadi perdebatan ini bisa diselesaikan," tuturnya. 

Lebih lanjut, ia mengatakan, pembahasan pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Komisi I sebenarnya sudah hampir rampung. 

"Sudah hampir rampung, kan masih ada satu minggu lagi masa sidangnya semoga bisa segera selesai tinggal di harmonisasi dan di sinkronisasi untuk dibawa ke paripurna," ujarnya. 

"Masalah teknis ya, kata-kata, karena kan harus disesuaikan dengan aturan hukum dan juga bahasa hukum agar kalimat-kalimat itu tidak multitafsir dan pasal-pasal itu sejak di tentukan secara gamblang dan jelas," sambungnya. 

Untuk diketahui, sebanyak 10 pasal dalam UU ITE akan dicabut dalam pembahasan revisinya. Pencabutan tersebut terjadi karena sahnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Baca Juga: Mahfud MD Geram, Pemkot Jambi Polisikan Siswa SMP Gegara Ini

Adapun 10 pasal yang dicabut, pertama adalah ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai kesusilaan dan Ayat 3 mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. Kedua, ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai ujaran kebencian berdasarkan SARA. 

Ketiga, ketentuan Pasal 30 mengenai akses ilegal. Keempat, ketentuan Pasal 31 mengenai intersepsi atau penyadapan. Kelima, ketentuan Pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain. 

Keenam, ketentuan Pasal 45 Ayat 1, ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 terkait kesusilaan dan Ayat 3 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik. 

Tujuh, ketentuan Pasal 45a Ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA. Kedelapan, ketentuan Pasal 46 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 30 terkait akses ilegal. 

Kesembilan, ketentuan Pasal 47 mengenai ancaman pidana mengenai pelanggaran pidana Pasal 31 terkait intersepsi atau penyadapan. Terakhir, ketentuan Pasal 51 Ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 36 terkait pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI