Disambut Riuh Pegawai KPK, Brigjen Endar Priantoro Temui Firli dkk: Saya Bawa Surat Kapolri!

Rabu, 05 Juli 2023 | 18:03 WIB
Disambut Riuh Pegawai KPK, Brigjen Endar Priantoro Temui Firli dkk: Saya Bawa Surat Kapolri!
Brigjen Endar Priantoro saat mendatangi gedung Merah Putih KPK. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Brigjen Endar Priantoro mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, setelah diputuskan kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Kembalinya dia ke KPK, setelah dirinya sempat diberhentikan secara hormat.

Dia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 17.17 WIB pada Rabu (5/7/2023). Endar mengaku datang membawa surat perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Iya saya ada surat dari pak Kapolri," kata Endar.

Endar belum berkomentar banyak terkait dirinya yang kembali ke KPK. Dia bilang akan bertemu pimpinan KPK terlebih dahulu.

Baca Juga: Batal Dipecat, Brigjen Endar Pikir-pikir Cabut Laporan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat KPK di Polda Metro Jaya

"Saya ke pimpinan dulu, nanti saya jelaskan," katanya.

Saat tiba di lobi gedung KPK, Endar disambut riuh tepuk tangan para pegawai. Dia kemudian menyalami satu per satu pegawai yang menyambut kedatangannya kembali.

Reaksi KPK Brigjen Endar Come Back

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan kembalinya Endar menjabat Direktur Penyelidikan.

"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata Ali.

Baca Juga: Sempat Dipecat, Begini Dalih KPK Kembali Terima Brigjen Endar Priantoro

Dia menyebut pengembalian Endar, setelah sempat diberhentikan, guna menjaga harmonisasi antar lemabaga.

"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antarpenegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.

Sementara Endar mengaku, kembalinya ke KPK berdasarkan surat keputusan tanggal 27 Juni 2023.

"SK perubahan tertanggal 27 Juni," sebutnya.

Sempat jadi Kontroversi

Sebagaimana diketahui, Endar sebelumnya diberhentikan dari KPK pada Maret 2023. KPK berdalih tidak memperpanjang masa tugas Endar, karena permintaan promosi jabatan di Polri. Keputusan itu disebut diambil secara kolegial oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya.

Pemberhentian itu sempat menyebabkan kontroversi, sebab Kapolri Listyi Sigit Prabowo tetap memerintah Endar berada di KPK. Perintah tersebut disampaikan Kapolri lewat surat tertanggal 29 Maret 2023. Kapolri menyebut, penetapan Endar di KPK sebagai bagian penguatan lembaga antikorupsi.

Namun dugaan lainnya, Endar diberhentikan dari KPK disebut-sebut berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak perintah untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI