Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo. Penetapan tersebut karena kewenangan Johnny sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi BTS. Penyelidikan pun berfokus pada penyediaan menara, infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo pada 2020-2022. Adapun menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp8,03 triliun.
Seret Nama Jokowi
Saat dipersidangan, Johnny G Plate membawa nama Presiden Jokowi ketika menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Plate membantah dakwaan Jaksa tentang peningkatan jumlah target pembangunan menara BTS 4G Kominfo.
Baca Juga: Johnny G Plate Ungkap Perintah Jokowi di Pusaran Korupsi BTS Kominfo, PDIP: Perintah yang Mana?!
Johnny disebut Jaksa telah menyetujui perubahan target pembangunan menara BTS 4G dari 5.052 site desa menjadi 7.904 site desa pada 2021-2022 tanpa studi kelayakan. Padahal Johnny mengaku peningkatan target pembangunan tersebut adalah arahan dari Jokowi.
Kuasa hukum Johnny menegaskan kliennya tidak berniat korupsi karena memang program itu arahan dari Jokowi. Pada rapat terbatas kabinet di Istana Merdeka tanggal 3 Agustus 2020, Presiden Jokowi mengarahkan untuk penyelesaian pembangunan infrastruktur jaringan Information and Communication Technology (ICT).
Kuasa hukum Johnny mengatakan targetnya yakni Jokowi meminta menara BTS dibangun di 9.113 desa atau keluarahan. Setiap 1 menara BTS untuk satu desa. Oleh sebab itu, peningkatan menara menjadi 7.904 bukanlah inisiatif Johnny, tetapi arahan Presiden Jokowi.
“Faktanya pengadaan BTS 4G 2021-20222 adalah penjabaran pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet,” ujar kuasa hukum Johnny, Achmad Cholidin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Tanggapan Mahfud MD
Baca Juga: Gelar Silaturahmi di Solo, Relawan Jokowi Dorong Gibran Maju Cawapres 2024
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD sekaligus Plt Menkominfo membenarkan arahan Presiden Jokowi tersebut. Namun baginya arahan Jokowi merupakan arahan kebijakan yang berupa arahan umum untuk digitalisasi pemerintahan.
Bagi Mahfud, arahan itu adalah arahan untuk semua menteri agar terlaksananya digitalisasi pemerintahan. Mahfud juga menyampaikan presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Meski ada indikasi korupsi, proyek ini tetap dilanjutkan.
"Tadi dapat arahan dari presiden, karena itu proyek sudah didesain sebagai strategi pembangunan, kebijakan strategis pembangunan untuk pelayanan sejak 2006 dan sudah berjalan bagus setiap tahun, sudah dipertanggungjawabkan maka kita usahakan untuk dilanjutkan," kata Mahfud, setelah rapat internal dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Senin (22/5/2023).
Tentang BTS 4G Kominfo
BTS merupakan salah satu fasilitas telekomunikasi nirkabel untuk alat komunikasi jaringan dan perangkat. BTS ini dapat mendukung komunikasi seluler.
Cara kerjanya yakni mengirimkan paket data dalam bentuk apapun dengan unit penerima. BTS juga dapat menangkap sinyal yang digunakan di berbagai perangkat untuk diteruskan ke perangkat lainnya.
Sistem pemancar BTS ini mencakup area tertentu sesuai kondisi geografis. Program pemerintah terkait layanan internet ini dilimpahkan ke Kominfo sebagai lembaga resmi pengawas layanan telekomunikasi.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma