Suara.com - Polisi menggeledah rumah dan apartemen yang sempat dihuni tersangka kasus penipuan modus iPhone murah si kembar, Rihana dan Rihani. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan kakak beradik kembar tersebut.
Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Reza Mahendra mengatakan penggeledahan pertama dilakukan di rumah Rihana dan Rihani di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
"Untuk mencari apakah ada barang bukti hasil kejahatan," kata Reza kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Selanjutnya, nanti malam penyidik rencananya akan melakukan penggeledahan di unit Apartemen M Town Residences Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Lokasi tersebut merupakan tempat di mana Rihana dan Rihani ditangkap.
"Sementara barang barang yang ditemukan adalah masih dalam konteks kepentingan pribadi, berupa sofa, dan lain-lain," jelasnya.
Tipu Saudara
Sebelumnya terungkap bahwa Rihana dan Rihani tidaknya menipu orang lain tetapi juga saudaranya. Reza menyebut saudaranya tersebut rencananya juga akan melaporkan Rihani dan Rihani terkait kasus penipuan.
"Keluarganya akan melaporkan dua orang ini (Rihana dan Rihani). Karena keluarganya juga menjadi korban dari tindakan saudara RA dan RI," ungkap Reza.
Sementara Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Rihana dan Rihani juga atas bantuan pihak keluarga.
Baca Juga: Membedah Pasal yang Menjerat Si Kembar Rihana Rihani Tersangka Penipuan iPhone Murah
Selama berstatus buron, lanjut Titus, Rihana dan Rihani empat kali pindah tempat tinggal. Upaya ini dilakukan kedua tersangka agar pelariannya tak diketahui pihak kepolisian.
Titus menyebut Rihana dan Rihani di antaranya pernah tinggal di kontrakan kawasan Green Wood, Tangerang, apartemen kawasan Pondok Indah, dan apartemen kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.
“Yang terakhir ini baru dia sekitar dua minggu terakhir berpindah Apartemen di M Town Residences Gading Serpong, Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Selama berpindah-pindah tempat tinggal, menurut Titus, Rihana dan Rihani menggunakan aplikasi penginapan. Salah satunya Airbnb.
“Jadi untuk pelarian kedua tersangka ini berpindah-pindah seperti yang disampaikan bapak direktur tadi menggunakan aplikasi Airbnb. Namun tidak semua menggunakan Airbnb,” jelasnya.
Bocoran Informasi
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi sebelumnya membeberkan alasan pihaknya tidak melibatkan polisi wanita atau Polwan saat menangkap kedua tersangka di Apartemen Town Residences Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/7) dini hari.
Ia menyebut proses penangkapan mesti dilakukan secepat mungkin. Sebab tersangka Rihana dan Rihani telah mendapat bocoran informasi dari seseorang terkait rencana penangkapan tersebut.
"Kami mendapatkan informasi juga bahwa yang bersangkutan ini sudah ada yang memberitahu bahwa akan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian. Oleh karenanya tadi pagi mungkin ada beberapa pertanyaan kenapa tidak bawa Polwan dan lain sebagainya? Kami dihadapkan pada situasi di mana apabila tidak segera dilakukan penangkapan maka akan kabur lagi," katanya.
Dalam situasi seperti ini, menurut Hengki, penyidik diperbolehkan menggunakan hak diskresinya. Apalagi jika tidak diambil keputusan secepat mungkin kedua tersangka kakak beradik kembar tersebut berpotensi melarikan diri.
"Karena yang bersangkutan modusnya adalah menyewa apartemen melalui Airbnb, pindah lagi pindah lagi pindah lagi. Makanya susah ditangkap ini, cukup licin. Dihadapkan pada situasi seperti itu maka penyidik melakukan tindakan yang dikenal dengan istilah diskresi," pungkasnya.