Suara.com - PDI Perjuangan angkat bicara ihwal nama Presiden Joko Widodo Jokowi yang disinggung Johnny G Plate dalam nota keberatan atau eksepsi saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Selasa (4/7/2023)
Menurut Plate proyek pengadaan BTS 4G di Kominfo merupakan arahan dari Presiden Jokowi. Hal ini disampaikan Plate dalam eksepsinya untuk menepis anggapan proyek BTS dibuat dengan niat merampok negara.
Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mempertanyakan perintah apa yang dimaksud. Menurutnya sebagai presiden sudah tentu memberikan arahan kepada menteri.
"Kalau ada perintah, perintah yang mana? Namanya presiden tentu memberi perintah pada pembantunya namanya menteri," kata Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Tetapi diyakini Pacul, tidak mungkin seorang presiden memberikan arahan yang tidak baik kepada bawahannya.
"Tapi perintah yang mana, apakah ada perintah yang mohon maaf, perintah, misalnya, woi kamu lakukan korupsi, yo ndak mungkin lah," kata Pacul.
Sebelumnya, Plate memberikan perlawanan dan membantah keterlibatannya di kasus korupsi pengadaan BTS 4G. Hal ini ia sampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Achmad Cholidin.
Dalam sidang Selasa (4/7/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Johnny melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan dengan dakwaan jaksa. Adapun perlawanan yang ia tunjukkan diantaranya, menyinggung nama presiden hingga minta dibebaskan.
Singgung Nama Jokowi
Baca Juga: Jleb! PDIP Sebut MK Salah Makan Obat bila Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol
Achmad Cholidin membantah Johnny mempunyai niat koruptif. Ia tak setuju dengan narasi yang mengatakan bahwa rencana pembangunan 7.904 tower pada 2021-2022 dibentuk tanpa kajian. Ia pun menepis soal proyek yang dibuat untuk merampok negara.
Menurutnya, proyek pengadaan BTS 4G di Kominfo merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini, beber Achmad, disampaikan orang nomor satu itu dalam sejumlah rapat terbatas internal kabinet. Oleh karenya, ia menepis tuduhan tersebut.
“Faktanya pengadaan BTS 4G 2021-20222 adalah penjabaran pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet,” ujar Achmad di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Adapun dalam rapat terbatas kabinet 12 Mei 2020, Jokowi memberikan arahan agar perubahan bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) bisa dipercepat. Lalu, pada rapat terbatas 4 Juni 2020, arahan yang ia sampaikan terkait Peta Jalan Pendidikan tahun 2020-2035.
Kala itu, ungkap Achmad, Jokowi mengarahkan kliennya soal kebutuhan investasi infrastruktur telekomunikasi. Dalam rapat, ada satu lembar kertas berisi kekurangan infrastruktur dan anggaran yang diperlukan. Adapun kebutuhan ini akan dipenuhi oleh dana dari pemerintah dan pihak swasta.
Tak hanya sampai di situ, Jokowi dikatakan Achmad kembali menggelar rapat pada 29 Juli di Istana Merdeka. Ia menjelaskan bahwa ada anggaran Rp 131 triliun yang hanya boleh disalurkan untuk masalah pangan, kawasan industri, serta Information communication technology (ICT).
Arahan itu salah satunya terkait pengadaan menara BTS. Oleh karenanya, menurut Achmad, proyek pembangunan 7.904 tower BTS 4G bukan keinginan Johnny G Plate yang dulu menjabat Menkominfo. Namun, arahan dari presiden dengan tujuan mempercepat transformasi digital.
Bantah Perkaya Diri dari Korupsi
Achmad juga membantah kliennya menerima uang korupsi sebesar Rp17,8 miliar. Ia berdalih, kekayaan Johnny yang tidak bertambah menunjukkan bahwa tuduhan penerimaan uang itu tidaklah benar.
“Pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan tersebut di atas sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi terdakwa (Johnny),” kata Achmad.
Berdasarkan klaim kekayaan Johnny yang tidak bertambah, Achmad menilai pernyataan jaksa tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan. Lalu, tak hanya menepis tudingan memperkaya diri, ia juga membantah kliennya menerima beragam fasilitas.
Tepis Proyek BTS Mangkrak
Dalam eksepsi tersebut, Johnny membantah proyek BTS 4G mangkrak sehingga menimbulkan kerugian bagi negara. Dikatakan oleh Achmad, proyek itu belum bisa dikatakan membuat negara merugi karena kontraknya masih berjalan hingga tahun 2026 mendatang.
Diketahui bahwa Kemenkominfo memang sudah menandatangani perpanjangan kontrak payung hingga 30 Juni 2026. Adapun kontrak ini mencakup perjanjian dengan sejumlah penyedia pengadaan barang atau jasa untuk proyek menara BTS 4G.