Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui kembali menerima Brigjen Endar Priantoro setelah sebelumnya dipecat. Brigjen Endar pun kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan setelah balik bertugas di KPK.
"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Dia menyebut pengembalian Endar, setelah sebelumnya diberhentikan, guna menjaga harmonisasi antarlembaga.
"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.
Baca Juga: Come Back ke KPK usai Dipecat, Brigjen Endar Priantoro Mau Temui Firli Cs Sore Ini
Endar bilang kembalinya dia ke KPK berdasarkan surat keputusan tanggal 27 Juni 2023.
"SK perubahan tertanggal 27 Juni," sebutnya.
Dipecat KPK
Sebagaimana diketahui, Endar sebelumnya diberhentikan dari KPK pada Maret 2023. KPK berdalih tidak memperpanjang masa tugas Endar, karena permintaan promosi jabatan di Polri.
Pemberhentian itu sempat menyebabkan kontroversi, sebab Kapolri Listyi Sigit Prabowo tetap memerintah Endar berada di KPK. Perintah tersebut disampaikan Kapolri lewat surat tertanggal 29 Maret 2023. Kapolri menyebut, penetapan Endar di KPK sebagai bagian penguatan lembaga antikorupsi.
Baca Juga: Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa 49 Orang
Namun dugaan lainnya, Endar diberhentikan dari KPK disebut-sebut berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak perintah untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.