Membedah Pasal yang Menjerat Si Kembar Rihana Rihani Tersangka Penipuan iPhone Murah

Rabu, 05 Juli 2023 | 16:29 WIB
Membedah Pasal yang Menjerat Si Kembar Rihana Rihani Tersangka Penipuan iPhone Murah
Si Kembar Rihana dan Rihani. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Pasal UU ITE

Tak hanya kasus penggelapan dan penipuan, kedua saudara kembar ini pun juga akan didakwa menggunakan pasal UU ITE karena penipuan dilakukan melalui media elektronik.

Pasal 28 UU ITE ini membuat keduanya terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Hingga kini, kasus keduanya masih ditangani oleh Polda Metro Jaya dan akan segera diproses di pengadilan.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI