Suara.com - Kasus penipuan dan penggelapan uang Rp 35 miliar yang dilakukan oleh dua saudara kembar Rihana Rihani kini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Dua wanita kembar itu membawa kabur uang konsumen mereka yang tergiur iming-iming penjualan iPhone dengan harga murah bahkan jauh dari pasaran.
Penipuan yang sudah terjadi sejak tahun 2021 silam ini pun baru bisa diproses di tahun 2023 ini karena laporan para korban yang semakin banyak. Seolah-olah mengetahui keberadaan mereka diburu para polisi, si kembar Rihana Rihani ini sering berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghilangkan jejak.
Hal ini pun diungkap oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers pasca penangkapan Rihana Rihani.
"Selama pengejaran polisi hidup mereka (Si Kembar) pindah-pindah, bahkan sulit ditangkap karena cukup licin," kata Hengki Haryadi pada Selasa, (04/07/2023) kemarin.
Baca Juga: Jurus 'Menghilang' Si Kembar Rihana dan Rihani: Pindah-pindah Demi Hindari Kejaran Polisi
Proses hukum pun menanti keduanya. Dari kasus penipuan yang dilakukan oleh Si Kembar, mereka akan segera diadili dengan pasal berlapis. Lalu, apa saja pasal yang menjerat Rihana Rihani? Simak inilah selengkapnya.
1. Pasal penipuan dan penggelapan
Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Rihana Rihani ini membuat keduanya dijerat pasal Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Pasal ini membuat keduanya terancam hukuman 4 tahun penjara.
Atas laporan yang sudah diajukan ke Polda Metro Jaya, total ada 18 laporan yang diterima oleh pihak Polda Metro Jaya.
"Total laporan yang diterima ada 18. Itu sudah disatukan di Polda Metro Jaya dan kami sudah kami coba konstruksikan dengan pasal pasal yang berlaku." ujar Kombes Pol Hengki Haryadi. Pasal ini pun juga akan ditambah dengan juncto.
Baca Juga: Apa Itu Skema Ponzi? Dipakai Si Kembar Rihana Rihani Buat Jebak Korban Penipuan
"Nanti juga akan kita juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP karena kasus ini bentuknya perbuatan berlanjut ya. Jadi seharusnya hukumannya ditambah lagi ini karena perbuatan berlanjut." lanjut Hengki.
2. Pasal UU ITE
Tak hanya kasus penggelapan dan penipuan, kedua saudara kembar ini pun juga akan didakwa menggunakan pasal UU ITE karena penipuan dilakukan melalui media elektronik.
Pasal 28 UU ITE ini membuat keduanya terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Hingga kini, kasus keduanya masih ditangani oleh Polda Metro Jaya dan akan segera diproses di pengadilan.
Kontributor : Dea Nabila