Hukum Menyimpan Daging Kurban Lebih dari Tiga Hari, Apakah Boleh?

Rabu, 05 Juli 2023 | 16:06 WIB
Hukum Menyimpan Daging Kurban Lebih dari Tiga Hari, Apakah Boleh?
Ilustrasi daging hewan kurban - Hukum Menyimpan Daging Kurban Lebih dari Tiga Hari, Apakah Boleh? (Unsplash/Usman Yousaf)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Stok daging kurban biasanya akan sangat melimpah di hari Idul Adha, bahkan jauh setelahnya. Akibatnya, daging kurban bisa tersimpan di freezer dalam tiga hari bahkan lebih. Jika terjadi keadaan di mana daging kurban menumpuk dan harus disimpan selama berhari-hari bagaimana hukumnya menurut Islam? Apakah ini termasuk keadaan yang berlebih-lebihan karena bahan makanan tak langsung habis? 

Dalam Islam sendiri Imam Bukhari pernah meriwayatkan sabda Rasulullah dalam sebuah hadis,“Siapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga.” (HR Bukhari).

Melansir kemenag.go.id, hadis tersebut memang sahih adanya. Dengan demikian, termasuk tidak diperbolehkan jika menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Namun, dalam membaca sebuah hadis perlu juga dilihat kondisi sosial saat hadis tersebut diriwayatkan. Saat itu, menurut para ulama kawasan Madinah, tempat hadis disebutkan, sedang mengalami kekeringan sehingga terjadi kekurangan makanan. 

Keadaan itu membuat daging kurban perlu terdistribusi secara masif. Sekaligus memastikan bahwa tidak ada umat muslim di sekitar orang yang berkurban yang mati kelaparan. Namun, setelah masa paceklik berakhir, hadis tersebut diperbaharui dengan sabda Rasulullah yang lain. 

Baca Juga: Berapa Lama Daging Kurban Tahan di Freezer? Ikuti Tips Ini Agar Awet

Imam Bukhari meriwayatkan, “Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, ”Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau menjawab, ”(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.”(HR Bukhari)

Dalam hadits lain juga disebutkan, “Dulu aku melarang kalian dari menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan, dan simpanlah.” (HR Tirmizi).

Hadis-hadis sebagai pembaharuan tersebut justru menegaskan bahwa daging kurban bisa disimpan dalam jangka waktu lebih panjang atau tidak sekadar tiga hari. Bahkan, lembaga-lembaga penyalur kurban berinovasi dalam pengemasan agar daging bisa menjangkau lebih banyak wilayah.

Salah satu inovasi itu dilakukan oleh Muhammadiyah. Melansir akun Instagram @lensamu, panitia kurban Muhammadiyah berinovasi dengan mengemas daging kurban dalam bentuk daging beku dan kemasan kaleng berbentuk olahan rendang sejak 2017 sebagai program kurban nasional.

Salah satu tujuannya agar daging olahan bisa didistribusikan ke daerah– daerah yang terkena bencana alam di seluruh Indonesia. Proses ini memakan waktu lebih dari tiga hari. 

Baca Juga: 4 Ciri-Ciri Daging Kurban Busuk di Kulkas, Cermati Tandanya!

Itulah penjelasan mengenai hukum menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari yang harus dipahami.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI