Suara.com - Duo saudara kembar pelaku dugaan penipuan dan penggelapan bermodus preorder IPhone, Rihana dan Rihani akhirnya mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Pelarian saudara kembar itu berakhir setelah ditangkap polisi di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/7/2023).
Keduanya langsung digelandang ke Mapolda Metro Jaya dan diperlihatkan kepada awak media pada konferensi pers di hari yang sama.
Jejak Rihana Rihani Pindah-pindah Tempat
Baca Juga: Apa Itu Skema Ponzi? Dipakai Si Kembar Rihana Rihani Buat Jebak Korban Penipuan
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, sebelum ditangkap, Rihana dan Rihani kerap tinggal berpindah-pindah untuk menghilangkan jejak.
Menurut AKBP Titus, keduanya menggunnakan layanan online untuk menyewa tempat menginap atau properti.
"Untuk pelarian, kedua tersangka (Rihana-Rihani) ini memang berpindah-pindah menggunakan aplikasi Airbnb, tidak semuanya Airbnb. Yang pertama mereka mengontrak di Greenwood, di Tangerang Selatan," ungkap di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).
Ia menambahkan, setelah mengontrak di Greenwood, duo kembar itu pindah ke sebuah apartemen di Kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Lalu untuk menghindari kejaran polisi, mereka pindah lagi ke sebuah apartemen di Kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Licin! Si Kembar Rihana dan Rihani Ternyata Empat Kali Pindah Tempat Tinggal Selama Buron
Terakhir, selama dua pekan sebelum tertangkap, Rihana dan Rihani menempati sebuah apartemen M Residence di Kawasan Gading Serpong.
AKBP Titus menambahkan, selama pelariannya, dua tersangka penipuan itu menggunakan uang pribadi dan meminjam pada keluarga untuk biaya hidup.
“Jadi, meminjam uang dari keluarga dan menggunakan uang sisa-sisa daripada tersangka ini," tutur Titus.
Kasus dugaan penipuan yang menjerat Rihana dan Rihani bermula ketika keduanya menjual ponsel merek iPhone kepada reseller dengan sistem pre-order
Keduanya menjual telepon pintar itu dengan harga 30 persen lebih murah dari harga pasaran, sehingga menarik minat para korbannya.
Tah hanya itu, keduanya juga memberikan potongan harga sebesar Rp500 ribu perunit kepada para korbannya.
Namun setelah para korban menyetorkan uang pada Rihana dan Rihani, keduanya tidak mengirimkan produk yang sudah dibeli ke reseller.
Alhasil para korban melaporkan kasus dugaan penipuan itu ke kepolisian. Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan, sejak Juni hingga Oktober 2022, sudah ada enam korban yang melapor.
Sementara itu, sepanjang kasus ini bergulir, sedikitnya kepolisian telah menerima 18 laporan tindak pidana penipuan yang dilakukan duo kembar itu.
Adapun laporan tersebut berasal dari beberapa daerah di Indonesia. Kerugian yang dialami para korban dinilai mendapai Rp35 miliar.
Akibat perbuatannya, kini Rihana dan Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan