Suara.com - Dua wanita kembar Rihana dan Rihani (34) akhirnya ditangkap oleh pihak Resmob Polda Metro Jaya pada Selasa, (04/07/2023) kemarin di M Town Residence Gading Serpong, Jakarta setelah menjadi buronan. Penangkapan Rihana Rihani ini berlangsung damai dan keduanya kooperatif saat digiring ke Polda Metro Jaya.
Pencarian si kembar Rihana Rhani ini pun berakhir dan proses hukum yang harus dijalani oleh keduanya akan segera dilakukan.
Berdasarkan hasil investigasi pihak Polda Metro Jaya, penipuan serta penggelapan uang yang dilakukan oleh si kembar ini totalnya mencapai Rp 35 miliar. Polisi pun mengungkap metode penipuan yang dilakukan oleh si kembar ini menggunakan skema Ponzi.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, informasi yang diterima dari para korban, modus penipuannya seperti skema Ponzi ya," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (04/07/2023) kemarin.
Baca Juga: Parah! Tak Cuma Orang Lain Kena Tipu, Si Kembar Rihana Rihani juga Tega Kibuli Keluarga
Skema ponzi ini sendiri kerap kali digunakan oleh sekelompok orang yang bertujuan untuk menipu hingga menggelapkan uang orang lain sampai banyak orang tertipu dan terkecoh.
Lalu, seperti apa skema ponzi ini sebenarnya? Simak inilah selengkapnya.
Skema ponzi merupakan modus dengan metode investasi palsu. Para pelaku yang memakai skema Ponzi ini menjanjikan keuntungan kepada investor yang menginvestasikan uang kepada mereka.
Sayangnya, investasi bodong tersebut bukanlah hasil dari bunga investasi tersebut, melainkan perputaran dari uang para investor.
Tak hanya itu, skema Ponzi ini biasanya akan menjanjikan keuntungan besar. Skema Ponzi yang dilakukan oleh Si Kembar ini dengan membuat kelompok investor yang berminat membeli ponsel iPhone dengan harga murah. Penipuan ini pun dilakukan dengan memberikan penawaran harga murah di awal investasi.
Harga ponsel yang diberikan pun jauh di bawah pasaran. Terlebih lagi, Rihana Rihani memberikan banyak testimoni dari para investornya. Sistem pre-order yang dilakukan si kembar ini pun membuat para investor harus menyetorkan uang mereka ke Rihana Rihani sebelum mendapatkan iPhone tersebut.
Uang investor yang sudah dikumpulkan oleh Rihana Rihani ini lalu digelapkan hingga mencapai Rp 35 miliar. Para korban akhirnya mencari keberadaan Rihana Rihani setelah sempat hilang selama hampir dua bulan. Laporan pun diajukan ke Polda Metro Jaya untuk memburu Rihana Rihani.
Setelah laporan diproses, pemburuan kepolisian pun dilakukan hingga mencari orang orang terdekat Rihana Rihani. Setelah satu bulan buron, akhirnya si kembar ditangkap dan akan segera diadili.
Kontributor : Dea Nabila