Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal kabar viral di media sosial yang menyebut salah satu rumah mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo masih dihuni anaknya, meski sudah disita.
Kabar itu diunggah oleh akun Twitter si Pablo, @logikapolitikid.
"Kemarin KPK bilang mau cek rumah Simprug, noh abangnya si anak s***n anteng aja di rumag Simprug. KPK doyan banget bohongin publik," tulis akun tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU Rafael, masih dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Dua Penyuap Hakim Agung Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Nantinya pembuktian aset-aset tersebut akan dilakukan di pengadilan. Pengosongan aset tersebut bakal dilakukan setelah Rafael dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
"Bila nantinya terdakwa divonis dengan dinyatakan salah melakukan korupsi maupun TPPU, dan harta yang disita tersebut harus dirampas. Baru kemudian dieksekusi dengan cara secara teknis dikosongkan dan dilelang untuk kas negara," kata Ali kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Ali menyebut, aset sitaan dalam proses penyidikan dapat dilakukan perawatan dengan menitipkannya kepada penghuninya.
"Namun sama sekali barang tersebut tidak dapat dialihkan kepada pihak lain oleh penghuni dimaksud," jelasnya.
KPK disebutnya, akan terus memantau sejumlah aset tersebut, agar nilai ekonominya tidak mengalami penurunan.
"KPK juga terus memantau aset-aset sitaan dan memastikan nilai aset sitaan tidak berkurang secara ekonomis," ujarnya.
"Sehingga untuk itulah KPK sejak tahun 2020 telah membentuk direktorat khusus yang menangani dan mengelola barang bukti, sitaan dan rampasan serta melakukan eksekusinya," sambungnya.
Dua Kasus Berbeda
Sebagaimana diketahui, Rafael Alun awalnya hanya dijadikan tersangka kasus gratifikasi. Penyidik kemudian melakukan pengembangan, hingga kembali menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Nilai pencucian uang Rafael ditaksir mencapai Rp 100 miliar dan ditaksir akan bertambah. Angka itu termasuk sejumlah asetnya berupa propertinya yang sudah disita KPK.
Total, KPK sudah menyita 20 aset Rafael senilai Rp 150 miliar yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Aset itu terdiiri 20 bidang tanah dan bangunan di tiga kota. Di Jakarta, enam bidang tanah dan bangunan, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.
Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Pada kasus gratifikasi yang menjeratnya, dia disangkakan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.