Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal kabar viral di media sosial yang menyebut salah satu rumah mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo masih dihuni anaknya, meski sudah disita.
Kabar itu diunggah oleh akun Twitter si Pablo, @logikapolitikid.
"Kemarin KPK bilang mau cek rumah Simprug, noh abangnya si anak s***n anteng aja di rumag Simprug. KPK doyan banget bohongin publik," tulis akun tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU Rafael, masih dalam proses penyidikan.
Nantinya pembuktian aset-aset tersebut akan dilakukan di pengadilan. Pengosongan aset tersebut bakal dilakukan setelah Rafael dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
"Bila nantinya terdakwa divonis dengan dinyatakan salah melakukan korupsi maupun TPPU, dan harta yang disita tersebut harus dirampas. Baru kemudian dieksekusi dengan cara secara teknis dikosongkan dan dilelang untuk kas negara," kata Ali kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Ali menyebut, aset sitaan dalam proses penyidikan dapat dilakukan perawatan dengan menitipkannya kepada penghuninya.
"Namun sama sekali barang tersebut tidak dapat dialihkan kepada pihak lain oleh penghuni dimaksud," jelasnya.
KPK disebutnya, akan terus memantau sejumlah aset tersebut, agar nilai ekonominya tidak mengalami penurunan.
Baca Juga: Dua Penyuap Hakim Agung Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
"KPK juga terus memantau aset-aset sitaan dan memastikan nilai aset sitaan tidak berkurang secara ekonomis," ujarnya.