Mahfud MD: Al Zaytun Itu Dulu Yayasannya NII, Nanti Diselidiki Densus 88

Rabu, 05 Juli 2023 | 12:40 WIB
Mahfud MD: Al Zaytun Itu Dulu Yayasannya NII, Nanti Diselidiki Densus 88
Menko Polhukam Mahfud MD. [Instagram/mohmahfudmd]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah tengah fokus menyelidiki adanya dugaan tindak pidana umum yang dilakukan oleh pihak dari Pondok Pesantren Al Zaytun.

"Untuk Al Zaytun sekarang ini kita fokus kepada pidana umumnya, bukan pada radikalisme NII-nya," ujar Mahfud di Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).

Mahfud menyampaikan Al Zaytun pernah berada di bawah kepengurusan Yayasan Negara Islam Indonesia (NII).

"Itu ada dokumen yayasannya. Bahwa dulu yayasannya namanya yaitu yayasan NII, tapi lalu berubah yayasan pendidikan Al-Zaitun dan seterusnya," katanya.

Baca Juga: Mencurigakan, PPATK Dalami 256 Rekening Bank Milik Panji Gumilang

Penerintah menugaskan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Densus Antiteror 88 Polri untuk menyelidiki hal tersebut.

"Ya biarkan nanti diselidiki BNPT dan Densus kalau ada tindakan-tindakan misalnya fisik. Tapi sekarang yang sedang ditindak ini adalah tidak pidana umum yang melibatkan personal bukan institusi," jelas Mahfud.

Hanya saja, kasus di Al Zaytun masih berkutat pada urusan perseorangan.

"Mungkin nanti masuk ketindak pidana khusus kalau ditemukan. Tindak pidaha khusus apa, terorisme, pencucian uang dan lain-lain," imbuhnya.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Ahok Ternyata Pemilik Asli Ponpes Al Zaytun, Polri Temukan Big Data Saham Pondok Pesantren

Status tersebut ditingkatkan usai ditemukan adanya unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156A KUHP.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasar hasil gelar pekara. Proses gelar perkara dilaksanakan setelah memeriksa Panji.

"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).

Panji sendiri diperiksa pada Senin (3/7/2023) di Bareskrim Polri selama hampir 10 jam hingga Selasa (4/7/2023) dini hari. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 13.53 hingga 23.30 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI