Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut asal sumber pendapatan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ke istrinya, Ernie Meike Torondek. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (4/7/2023) lalu.
"Saksi (Ernie) hadir dan didalami pengetahuannya di antaranya terkait dengan sumber penghasilan tersangka RAT (Rafael)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (5/10/2023).
Selain itu, penyidik KPK mendalami kepemilikan aset mewah yang diduga memiliki harga tinggi, namun menggunakan nama orang lain.
"Termasuk pendalaman adanya dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dan bernilai ekonomis dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain yang dinilai tidak wajar," ujar Ali.
Baca Juga: Profil Ernie Meike Torondek, Ibu Mario Dandy yang Ikut 'Puyeng' Diperiksa KPK
Penyidik juga memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta, Anak Anang Ngurah Mahendra, Happy Hermawati, Shielfy dan Aulia Bismar. Keempat didalami pengetahuaanya soal investasi Rafael di sejumlah perusahaan.
Sebagaimana diketahui, Rafael awalnya hanya dijadikan tersangka gratifikasi. Penyidik kemudian melakukan pengembangan, hingga menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Nilai pencucian uang Rafael ditaksir mencapai Rp 100 miliar dan ditaksir akan bertambah. Angka itu termasuk sejumlah asetnya berupa propertinya yang sudah disita KPK.
Total, KPK sudah menyita 20 aset Rafael senilai Rp 150 miliar yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Aset itu terdiiri 20 bidang tanah dan bangunan di tiga kota. Di Jakarta, enam bidang tanah dan bangunan, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.
Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Pada kasus gratifikasi yang menjeratnya, dia disangkakan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Harta Kekayaan Tri Suhartanto, Eks Penyidik KPK yang Dikaitkan dengan Transaksi Rp 300 Miliar