Suara.com - Kabar mencengangkan datang dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana.
Di tengah bergulirnya kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo, Ketut mengaku pernah tinggal di rumah kos milik mantan pejabat Ditjen Pajak itu.
Ia mengaku telah tinggal di rumah kos milik Rafael Alun sejak dua tahun lalu. Awalnya ia mengaku tidak mengetahui kalau rumah kos itu milik Rafael, namun baru menyadarinya setelah ramai pemberitaan di media massa.
Ketut menambahkan, selain dirinya, yang tinggal di rumah kos tersebut tak hanya dirinya, tapi ada juga pegawai Kejagung lainnya, serta Mabes Polri, PLN, PU dan pegawai lain yang bekerja di sekitar Blok M, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Inilah Alasan KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
Di rumah kos itu, Ketut mengaku harus merogoh kocek sebesar Rp4 juta sebagai biaya sewa setiap bulannya.
Seperti apakah sosok Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana yang menghuni rumah kos milik Rafael Alun? Berikut ulasannya.
Profil Ketut Sumedana
Ketut Sumedana resmi menjabat sebagai Kapuspenkum Kejagung pada 31 Desember 2021, menggantikan Leonard Ebenezer yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Sebelum ditunjuk sebagai Kapuspenkum Kejagung, Ketutu merupakan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Ayah Mario Dandy Rafael Alun, Alasannya Karena Ini
Karier Ketut di Korps Adhyaksa cukup cemerlang. Sejumlah jabatan penting pernah ia pegang, diantaranya Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, KepalaKejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar dan Kepala Kejari Bantul, Yogyakarta.
Sejumlah jabatan lain yang pernah diemban pria kelahiran Buleleng, 25 Agustus 1974 itu diantaranya Kasi Sospol di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kasi Penuntutan Kejati NTB, dan Koordinator di Kejati Jawa Timur.
Ternyata tak hanya di kejaksaan. Ketut juga pernah berkiprah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lima tahun.
Di lembaga antirasuah itu, Ketut pernah menjabat sebagai penyelidik, penyidik dan penuntut. Ia juga pernah ditunjuk menjadi Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penuntutan di KPK.
Sepak terjang Ketut Sumedana
Ketika di KPK, Ketut pernah menangani sejumlah kasus kakap, diantaranya kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan perbankan Indonesia (YPPI) pada 2003.
Kasus tersebut menyeret besan presiden Susilo Bambang Yudhoyono(SBY, Aulia Pohan dengan kerugian negara ditaksir sebesar Rp100 miliar.
Kasus lain yang pernah ditangani Ketut yakni dugaan korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah yang menyeret mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.
Kontributor : Damayanti Kahyangan