Dari sembilan tersangka, terdapat dua orang yang merupakan pelaku residivis. Pelaku residivis atau pengulangan tindak pidana tersebut yakni berinisial SM dan NA.
"Kedua orang ini adalah residivis sebelumnya telah menjalani hukuman untuk kasus yang sama. NA baru saja keluar bulan Juni 2022, dan SN juga baru keluar pada bulan tanggal 7 Mei 2022,” kata Komarudin, saat di lokasi, Jakarta Pusat (3/7/2023).
Keduanya merupakan otak pelaku kejahatan sekaligus eksekutor aborsi. NA merupakan asisten SM yang menjalankan tindakan aborsi tersebut.
NA adalah pihak yang mengontrak rumah dan menghubungi SM agar menjadi pihak yang melakukan aborsi.
Atas tindakan tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma