Jahatnya Mario Dandy dalam Sidang Penganiayaan David Ozora: Saya Tak Ada Rasa Kasihan!

Selasa, 04 Juli 2023 | 22:15 WIB
Jahatnya Mario Dandy dalam Sidang Penganiayaan David Ozora: Saya Tak Ada Rasa Kasihan!
Mario Dandy menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan David Ozora dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (4/7/2023). [Suara.com/Rakha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mario Dandy mengaku sama sekali tidak merasa kasihan ketika menganiaya David Ozora secara brutal. Padahal, David sudah tergeletak dan tidak berdaya.

Pengakuan kejam itu disampaikan Mario ketika duduk sebagai saksi di sidang kasus penganiayaan berat berencana David, Selasa (4/7/2023). Adapun dalam sidang tersebut Mario bersaksi untuk terdakwa Shane Lukas.

Mario mengaku sama sekali tidak mengetahui kondisi David usai dihajar berkali-kali secara kejam. Mulai dari ditendang, dipukul hingga kepalanya diinjak.

"Di saat itu, saat saya aniaya, saya tidak perhatikan kondisinya, Yang Mulia. Yang saya tahu dia cuma udah di bawah, karena dia tidak ada perlawanan, tidak ada 'ampun den' dan diem doang," kata Mario di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Juga: Mario Dandy Dibentak Hakim Berkali-kali di Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora

Mario mengaku tidak memiliki rasa kasihan kepada korban. Dia lalu mengutarakan emosinya meluap karena David mengaku tidak tahu AG merupakan pacarnya.

"Saya nggak ada rasa kasihan. Saya udah gelap mata saat itu. Apa yang bikin saya gitu, karena pas saya ngobrol dia bilang nggak tahu kalau saya udah pacaran sama AG, saya nggak logis aja," jelas Mario.

Hakim lalu menanyakan kepada Mario, apakah menanyakan masalah yang dialami AG kepada korban. Mario menjelaskan, David hanya menjawab tidak mengetahui terkait permasalahan itu.

"Saudara tanyakan nggak yang masalah AG ke korban?" tanya hakim

"Saya tanya," sahut Mario.

Baca Juga: Siapa Amanda, Perempuan Berkursi Roda di Persidangan Mario Dandy?

"Apa jawabannya?" cecar hakim.

"Dia nggak tahu kalau udah pacaran, dia tanya AG ini belum pacaran," papar Mario.

Dalam sidang ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI