Tak sampai di situ, hakim masih merasa penasaran terkait niat jahat Mario kepada David. Pasalnya kondisi David sudah tidak berdaya dan tergeletak di aspal.
"Ya betul, lalu dilerai oleh saudara Si Shane?" tanya hakim lagi.
"Iya Yang Mulia," jelas Mario.
"Terus niat saudara apa? Sudah pun keadaan tidak berdaya, keadaan terkapar berlumurkan darah. Kalau mau niatmu dari awal untuk klarifikasi aja seharusnya pemukulan itu tidak terjadi," kata hakim
"Iya Yang Mulia," jelas Mario.
"Terus niatmu apa, supaya mati?" cecar hakim kemudian.
Dalam sidang ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Siapa Amanda, Perempuan Berkursi Roda di Persidangan Mario Dandy?