Mario Dandy Dibentak Hakim Berkali-kali di Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora

Selasa, 04 Juli 2023 | 22:06 WIB
Mario Dandy Dibentak Hakim Berkali-kali di Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora
Mario Dandy menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan David Ozora dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (4/7/2023). [Suara.com/Rakha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora membentak Mario Dandy. Momen itu terjadi ketika Mario bersaksi untuk terdakwa Shane Lukas.

Mario mengaku merasa sangat emosi ketika menganiaya David secara brutal. Hakim lalu mempertanyakan niat Mario di balik aksinya.

"Niat saudara untuk supaya dia mati?" tanya hakim ke Mario di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (4/7/2023).

"Saya emosi, saya tidak melihat dia kondisinya gimana," jawab Mario.

Baca Juga: Siapa Amanda, Perempuan Berkursi Roda di Persidangan Mario Dandy?

Mendengar hal itu, hakim menegur Mario seharusnya mengerti kondisi David sebab sebelum dianiaya sudah diminta untuk push up dan sikap tobat. Belum selesai hakim bertanya, Mario pun memotong.

"Saudara kan yang melalukan perbuatan saudara tahu kondisinya, sudah keadaan capek dia push up keadaan dia sikap tobat?" tanya hakim kemudian.

"Pada saat itu..," jawab Mario yang langsung disela hakim.

Hakim pun meninggikan nada suaranya. Hakim meminta Mario agar tidak berbicara lebih dulu. Hakim ingin menegaskan niat Mario di balik aksinya berkali-kali menendang dan memukuli David.

"Saudara diam dulu! Jadi saudara tendang lagi sudah terkapar gitu masih saudara tetap mau memukulinya, karena saudara emosi?" cecar hakim.

Baca Juga: Takut ke Mario Dandy Gegara Rusak Jok Motor Harley Davidson, Shane Lukas: Saya Merasa Utang Budi

"Iya Yang Mulia," jawab Mario.

Tak sampai di situ, hakim masih merasa penasaran terkait niat jahat Mario kepada David. Pasalnya kondisi David sudah tidak berdaya dan tergeletak di aspal.

"Ya betul, lalu dilerai oleh saudara Si Shane?" tanya hakim lagi.

"Iya Yang Mulia," jelas Mario.

"Terus niat saudara apa? Sudah pun keadaan tidak berdaya, keadaan terkapar berlumurkan darah. Kalau mau niatmu dari awal untuk klarifikasi aja seharusnya pemukulan itu tidak terjadi," kata hakim

"Iya Yang Mulia," jelas Mario.

"Terus niatmu apa, supaya mati?" cecar hakim kemudian.

Dalam sidang ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI