Petinggi PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan Didakwa Rugikan Negara Rp 8T dan Pencucian Uang

Selasa, 04 Juli 2023 | 21:53 WIB
Petinggi PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan Didakwa Rugikan Negara Rp 8T dan Pencucian Uang
Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (4/7/2023), terkait kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp 8 triliun pada perkara korupsi proyek infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (4/7/2023).

"Yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun)," kata Jaksa membacakan dakwaannya.

Dakwa itu disebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023, tanggal 6 April 2023.

Baca Juga: Deretan Keberatan Johnny G Plate: Ngaku Tak Berniat Korupsi, Sampai Bawa-Bawa Jokowi

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, terdakwa Irwan Hermawan sebesar Rp119.000.000.000," sebut Jaksa.

Jaksa juga menyebut Irwan Hermawan memperkaya diri sendiri Rp 119 miliar. Hal itu dilakukan bersama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latifn, dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Selain merugikan negara, dari Rp 119 miliar yang diterimanya, Irwan juga didakwa melakukan tindak pidana pecucian uang atau TPPU.

Sebanyak uang 119 miliar yang diterimanya, Irwan disebut memberikan uang dan sejumlah fasilitas kepada Plate. Kemudian Irwan disbebut memberikan uang kepada Evano Hatorangan sebesar Rp 2,4 miliar. Uang itu selanjutnya dipergunakan Evano Hatorangan membeli rumah, dua sepeda motor (salah satunya Ducati), dan mobil HRV.

Selain itu, sebanyak 200 ribu Dollar Siangpura diberikan kepada Anang. Selanjutnya uang tersebut diberikan kepada kakak Anang, Tia Mutia Hasna, yang dipergunakan untuk membeli rumah di Kota Baru Parahyangan Padalarang dan berbagai keperluan lainnya.

Baca Juga: Usai Menpora Dito Diperiksa Kejagung, Ada Orang Kembalikan Uang Rp27 Miliar ke Kubu Terdakwa Irwan Hermawan, Siapa?

Lebih lanjut, Irwan juga memberikan uang tersebut kepada Ferindi Mirza senilai Rp 300 juta. Ferindi Mirza kemudian menggabungkan uang itu dengan uang miliknya, dipergunakan membeli mobil BMW X5 pada Maret 2022 sehar Rp 710 juta.

Atas perbuatannya, Irwan didakwa Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI