Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) resmi menyetujui penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang Desa (RUU Desa) menjadi usulan inisiatif DPR. Adapun persetujuan tersebut diambil melalui rapat pleno yang diselenggarakan di Gedung DPR, Senin (3/7/2023). Hasilnya, disepakati 19 poin revisi UU Desa yang berlaku sekarang.
Diketahui, RUU Desa hasil dari pembahasan panitia kerja (panja) di Baleg DPR sendiri telah disepakati untuk kemudian dibawa ke Rapat Paripurna setelah seluruh fraksi setuju adanya 19 poin revisi. Nantinya, RUU Desa tersebut bakal disahkan menjadi RUU inisiatif DPR melalui rapat paripurna. Kemudian, RUU Desa ini akan kembali dibahas antara anggota DPR dengan pemerintah sebelum akhirnya disetujui dan disahkan menjadi UU.
19 Poin Revisis UU Desa
Dilansir dari berbagai sumber, di bawah ini 19 poin revisi UU Desa yang disepakati Baleg berdasarkan salinan draf revisis UU Desa:
Baca Juga: Setujui Draf Revisi UU Desa Jadi Inisiatif DPR, Baleg Berharap Ditindaklanjuti Pemerintah
1. Penyisipan terhadap dua pasal di antara Pasal 5 dan Pasal 6, yaitu Pasal 5a tentang pengaturan hak desa atas dana konservasi dan atau dana rehabilitasi dan Pasal 5b tentang pengembangan atau pemanfaatan suaka oleh desa
2. Perbaikan rumusan penjelasan dalam Pasal 8 ayat 3 huruf b tentang dana operasional
3. Pasal 26 ayat (3) yang mengatur tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap untuk setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, serta mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan
4. Pasal 26 ayat (4) yang mengatur tentang kewajiban kepala desa untuk mengundurkan diri sebagai kepala desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah, atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang akan dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali
5. Pasal 27 perubahan tentang rumusan substansi mengenai kewajiban kepala desa dalam melaksanakan tugas kewenangan hak dan kewajibannya
Baca Juga: BLT Dana Desa 2023: Bantuan Uang Rp900 Ribuan Cair Kapan?
6. Pasal 33 menambah substansi syarat calon kepala desa, yaitu tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan
7. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 34 dan Pasal 35, yakni Pasal 34a tentang jumlah calon kepala desa
8. Perubahan pada Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, yakni paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut ataupun tidak secara berturut-turut
9. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 50 dan Pasal 51, yaitu pada pasal 50a tentang hak perangkat desa
10. Perubahan terhadap pasal 56 tentang masa keanggotaan badan permusyawaratan desa menjadi 9 tahun dan bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan
11. Pasal 62, yang mengatur tentang penambahan hak badan permusyawaratan desa untuk mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan, ketenagakerjaan dan mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatannya, yang telah diatur dalam peraturan pemerintah
12. Pasal 72 tentang alokasi anggaran dana desa yakni sebesar 20 persen dari dana transfer daerah
13. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 72 dan Pasal 73, yaitu pada pasal 72a tentang pengelolaan dana desa untuk meningkatkan kualitas masyarakat desa
14. Pasal 74 tentang insentif yang diberikan kepada rukun tetangga maupun rukun warga sesuai dengan kemampuan keuangan daerah
15. Pasal 79 ayat (2) huruf a yang mengatue tentang rencana pembangunan jangka menengah desa, untuk jangka waktu 9 tahun
16. Penyisipan satu pasal di antara pasal 87 dan jyga pasal 88 yakni pasal 87a tentang Bumdes yang dikelola secara profesional dengan bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan atau koperasi untuk membentuk kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi dan saling menguatkan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi
17. Pasal 118 tentang aturan peralihan sebagai berikut:
a. Kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat dua periode sebelumnya Undangan-undang ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan UU ini.
b. Kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesiakan sisa masa jabatan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi
c. Kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat untuk periode ketiga, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan Undang-undang ini
d. Kepala desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan Undang-undang ini.
e. Perangkat desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil menjalankan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dalam peraturan pemerintah
18. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 120 dan Pasal 121, yakni Pasal 120a tentang ketentuan mengenai pemantauan dan peninjauan atau post legislative security yaitu 3 tahun setelah pengundangannya, pemerintah melaporkan Undang-undang ini kepada DPR RI
19. Perbaikan rumusan teknis redaksi terhadap Pasal 2, Pasal 4, Pasal 50, Pasal 67, Pasal 78, dan Pasal 86.
Demikian tadi 19 poin revisi UU Desa yang diusulkan menjadi usulan inisiatif DPR. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari