Dito Ariotedjo Jadi Saksi Korupsi BTS, Bukti Panasnya Kursi Menpora dan Kasus Hukum Menteri-Menterinya

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 04 Juli 2023 | 20:09 WIB
Dito Ariotedjo Jadi Saksi Korupsi BTS, Bukti Panasnya Kursi Menpora dan Kasus Hukum Menteri-Menterinya
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo membantah kondisi rumput di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) mengalami kerusakan. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY akhirnya menunjuk Roy Suryo untuk menggantikan Andi Mallarangeng setelah bergulirnya kasus megakorupsi Hambalang.

Roy Suryo akhirnya menyelesaikan masa jabatannya sebagai pengganti Andi meskipun kerap dikritik atas kompetensinya sebagai seorang menteri.

Bertahun-tahun setelah Roy Suryo selesai purnatugas sebagai menteri, ia terlibat dalam kasus ujaran kebencian. Kala itu, Roy Suryo mengunggah sebuah foto meme yang menampilkan gambar stupa Buddha Gautama di Candi Borobudur berwajah presiden Jokowi.

Aksi Roy tersebut merupakan wujud kritiknya terhadap kebijakan pemerintah yang menaikkan tiket masuk Candi Borobudur.

Akhirnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Roy Suryo hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan penjara.

Roy dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 usai dilaporkan beberapa umat Buddhis terkait penistaan agama karena telah mencemooh tokoh agama mereka.

Imam Nahrawi: Tilap uang KONI

Tak berhenti di Roy Suryo, eks Menpora Imam Nahrawi juga terseret dalam kasus hukum.

Kali ini, seorang Menpora kembali terlibat kasus korupsi yakni terkait pemberian dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) serta gratifikasi sebesar Rp8,3 miliar.

Baca Juga: Usai Menpora Dito Diperiksa Kejagung, Ada Orang Kembalikan Uang Rp27 Miliar ke Kubu Terdakwa Irwan Hermawan, Siapa?

Imam Nahrawi akhirnya diganjar hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI