Suara.com - Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (3/7/2023). Pemeriksaan atas laporan dugaan penistaan agama ini ditujukan kepada Panji atas aktivitas mencurigakan dan kontroversial selama ponpes tersebut berdiri.
Tak hanya itu, berbagai isu yang menerpa Al Zaytun pun membuat Bareskrim akhirnya mempercepat proses penyelidikan. Pejabat lainnya seperti Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil serta Menko Polhukam Mahfud MD juga meminta agar proses penyelidikan bisa cepat ditangani oleh pihak Bareskrim.
Pemeriksaan yang dilaksanakan selama 9 jam tersebut pun menghasilkan beberapa poin penting dalam perkembangan kasus ini. Simak inilah poin poin pemeriksaan Panji Gumilang selengkapnya.
1. Klarifikasi soal bekingan pejabat
Sebelum dilaporkan ke Bareskrim, Panji Gumilang disebut-sebut memiliki bekingan pejabat. Namun, tak disebutkan siapa pejabat tersebut. Kendati demikian, nama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ikut terseret dalam kasus tersebut.
Tuduhan memiliki bekingan itu menjadi alasan mengapa Ponpes Al Zaytun itu masih berdiri sampai saat ini meski kerap membuat kontroversi. Namun, Panji Gumilang membantah bahwa ia memiliki bekingan pejabat.
"Sudah tidak usah tanya soal orang-orang yang tidak ada hubungannya," jawab Panji saat ditanya wartawan pasca pemeriksaan Senin kemarin.
2. Status kasus akan naik ke penyidikan
Pihak Bareskrim Polri juga memastikan akan melanjutkan proses penyelidikan dan menaikkan status kasus menjadi penyidikan. Hal ini pun berkenaan dengan rampungnya pemeriksaan pertama Panji dengan beberapa saksi lainnya serta dokumen pendukung untuk masuk ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Pengamat Terorisme: Ada Parpol yang 'Pesan' Puluhan Juta Suara Jemaah Al-Zaytun
"Kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini akan dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro usai pemeriksaan Panji Gumilang.