Suara.com - Baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan merilis daftar obat tradisional yang berbahaya dan dinilai ilegal. Tentu saja, penilaian BPOM ini menggunakan standar yang jelas, demi dapat menjamin produk obat dan makanan yang beredar aman dikonsumsi. Untuk mengenali ciri-ciri obat tradisional berbahaya dan ilegal, Anda bisa simak di sini.
Sebelum tahu ciri-cirinya, mari cermati terlebih dahulu beberapa obat yang masuk ke dalam daftar yang dirilis BPOM beberapa waktu yang lalu.
Daftar Obat Tradisional Berbahaya dan Ilegal
Beberapa obat yang masuk daftar berbahaya menurut BPOM adalah sebagai berikut.
Baca Juga: 5 Cara Mengetahui Obat dan Makanan Ilegal atau Tidak, Cek Kemasan dan NIE
- Tawon Klanceng
- Montalin
- Wantong
- Xian Ling
- Gelantik Sari Manggis
- Pil Sakit Gigi Pak Tani
- Kuat Lelaki Cap Beruang
- Minyak Lintah Papua
Kedelapan obat tersebut dinyatakan oleh BPOM terdapat indikasi pelanggan yang disengaja atau kejahatan tindak pidana. Kandungan kimia yang ada di dalam obat-obat tersebut juga dapat memicu reaksi yang beragam, dan dikhawatirkan dapat menjadi penyebab gangguan kesehatan lebih serius.
Ciri-Ciri Obat Tradisional Bahaya dan Ilegal
Untuk mengenali ciri-ciri obat tradisional berbahaya dan ilegal sebenarnya bukan hal sulit. Setiap obat yang resmi dan telah diuji secara profesional, akan memiliki izin edar dan sertifikasi khusus yang biasanya dicantumkan pada kemasan obat. Jika tidak terdapat cap atau sertifikasi apapun, maka bisa menjadi indikasi obat tersebut ilegal.
Kemudian, adanya klaim yang sangat berlebihan dan cenderung tidak masuk akal. Klaim ini banyak disematkan pada obat stamina pria, yang mengatakan dapat bertahan hingga 24 jam diranjang. Meski menjadi bagian dari strategi promosi, tapi klaim ini jelas menyesatkan.
BPOM sendiri tidak pernah memberikan izin klaim berlebihan pada obat yang diedarkan di pasar. Jadi jika terdapat klaim berlebihan seperti ini, bisa jadi obat tersebut juga termasuk golongan yang berbahaya dan ilegal.
Baca Juga: 13 Produk Kosmetik Ilegal Versi BPOM, Patut Diwaspadai!
Tidak dapat ditemukan di apotek resmi, menjadi indikasi selanjutnya bahwa produk obat-obatan ini ilegal dan berbahaya. Idealnya, obat yang telah disertifikasi oleh BPOM dapat diedarkan di apotek. Namun ketika Anda tidak bisa menemukannya di toko obat resmi dan tidak ada keterangan dari penjual bahwa obat ini sudah memiliki izin edar, sebaiknya urungkan niat untuk membeli obat tersebut.
Itu tadi beberapa ciri-ciri obat tradisional berbahaya dan ilegal yang bisa disampaikan dalam artikel kali ini. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat, dan jangan ragu untuk berkonsultasi dengan apotek atau dokter kepercayaan Anda terkait urusan ini.
Kontributor : I Made Rendika Ardian