Suara.com - Baru-baru ini diketahui, Mario Dandy ternyata menyuruh Shane Lukas untuk mengganti pelat nomor mobil Jeep Rubicon-nya. Padahal pada saat itu, Mario masih berada di sel tahanan Polsek Pesanggarahan.
Hal itu diungkapkan Shane saat bersaksi untuk terdakwa Mario dalam sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Selasa (4/7/2023).
Awalnya, Shane menjelaskan kepolisian Polsek Pesanggrahan mengaku tidak mempunyai kendaraan untuk menjemput AG di sekolahnya.
Shane pun mengajukan diri untuk menjemput AG dengan menggunakan mobil Rubicon.
Baca Juga: Menyesal Tak Halangi Mario Dandy Aniaya David Ozora, Shane Lukas Menangis di Ruang Sidang
Dalam perjalanan menuju Polsek Pesanggrahan, AG menyarankan kepada Shane untuk mampir ke rumah Mario terlebih dulu dan mengganti pelat nomor Rubicon.
"Terus dia bilang ke rumah Dandy dulu ya ganti pelat nomor, terus saya bilang itu bensinnya E, dibawalah ke pertamina Yang Mulia," kata Shane.
Hakim kemudian menegaskan, siapa pihak yang menyuruh Shane mengganti pelat nomor itu. Shane menjawab Mario sudah lebih dulu menyuruhnya untuk mengganti pelat nomor Rubicon sewaktu berada di dalam tahanan.
"Siapa yang nyuruh ganti pelat?" tanya Hakim
"Mario, Yang Mulia," jelas Shane.
"Iya di polsek Yang Mulia kalau enggak salah, bilangnya gini, 'Shane nanti kalau udah ini tolong gantiin pelat nomor gua dong', saya iya-iya doang," ujar Shane.
"Nanti lu mampir, jadi pas habis jemput AG, lu mampir ke rumah gua tuker dulu pelat nomornya," kata Shane menirukan ucapan Mario.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.