Menyesal Tak Halangi Mario Dandy Aniaya David Ozora, Shane Lukas Menangis di Ruang Sidang

Selasa, 04 Juli 2023 | 16:31 WIB
Menyesal Tak Halangi Mario Dandy Aniaya David Ozora, Shane Lukas Menangis di Ruang Sidang
Shane Lukas mengaku menyesal tidak menghalangi Mario Dandy menganiaya David Ozora secara brutal dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023). (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Shane Lukas mengaku menyesal tidak menghalangi Mario Dandy menganiaya David Ozora secara brutal.

Penyesalan itu disampaikan Shane ketika bersaksi di sidang kasus penganiayaan David, Selasa (4/7/2023). Dalam sidang ini, Shane bersaksi untuk terdakwa Mario.

"Menyesal Yang Mulia," kata Shane sambil menunduk di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Melihat hal itu, Mario yang duduk di kursi terdakwa di samping pengacaranya juga ikut menangis. Mario tampak mengusap wajahnya beberapa kali.

Baca Juga: Shane Lukas Akui Main Gitar saat Ditahan di Polsek Pesanggrahan, Posisi AG Nyender Mesra di Bahu Mario Dandy

Shane kemudian mengambil sapu tangan dari balik kantong celananya untuk menyapu air matanya. Shane dengan nada bergetar lantas melanjutkan menjawab pertanyaan-pertanyaan hakim di persidangan.

"Kenapa saudara waktu pertama kali (Mario) menendang tidak dipisahkan. Keras sekali itu pukulannya kan. Benturan itu terdengar tidak?" tanya hakim.

Shane menceritakan sudah mencegah aksi Mario itu agar tidak semakin brutal. Namun upayanya tidak berhasil.

Dia malah mendengar ucapan menantang dari Mario.

"Nggak takut gue anak orang mati, lapor-lapor saja," kata Shane menirukan perkataan Mario sewaktu menganiaya David.

Baca Juga: 6 Fakta Sosok Anastasia Pretya Amanda Mantan Mario Dandy: Datang Pakai Kursi Roda, Lalu Menangis di Ruang Sidang

Dalam sidang ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI