Shane Lukas Akui Main Gitar saat Ditahan di Polsek Pesanggrahan, Posisi AG Nyender Mesra di Bahu Mario Dandy

Selasa, 04 Juli 2023 | 16:09 WIB
Shane Lukas Akui Main Gitar saat Ditahan di Polsek Pesanggrahan, Posisi AG Nyender Mesra di Bahu Mario Dandy
Shane Lukas Akui Main Gitar saat Ditahan di Polsek Pesanggrahan, Posisi AG Nyender Mesra di Bahu Mario Dandy. [ANTARA FOTO/Reno Esnir].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Shane Lukas mengakui pernah bermain gitar ketika ditahan di Polsek Pesanggarahan usai ikut menganiaya David Ozora bersama Mario Dandy dan anak AG (15).

Hal itu terungkap ketika Shane duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana David untuk terdakwa Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (4/7/2023).

"Katanya saudara pas di Polsek itu main gitar?" tanya Hakim.

Shane ihwalnya mengaku bingung selepas ditangkap polisi dan ditahan bersama Mario dan AG. Bahkan, Shane pun berinisiatif mengambil gitar dan mengaku meminta izin kepada polisi yang ada di lokasi untuk memainkan gitar tersebut.

Baca Juga: Gegara Hal Ini, Shane Lukas Turuti Permintaan Mario Dandy Aniaya David Ozora

"Izin menjelaskan Yang Mulia. Kadi pada saat itu, besoknya kan, malam itu bingung, 'gimana Den?', 'Duh nggak tahu Shane, gua juga pusing', kata Mario gitu. Pas ada gitar, ya nggak apa-apa kalau mau main. Besoknya saya izin," kata Shane di ruang sidang.

Hakim kemudian menanyakan apa yang dilakukan Mario dan AG pada saat itu. Shane menjelaskan keduanya saling berdekatan di ruang tahanan.

"Pas saudara main gitar, apa yang dilakukan Mario sama AG ngapain?" tanya Hakim.

"Pada saat itu, yang saat lihat Mario sebelah-sebelahan sama AG, sambil saya main gitar," ujar Shane sambil menirukan posisi AG menyandarkan kepalanya ke bahu Mario.

Dalam perkara penganiayaan berat berencana David, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Baca Juga: Diperagakan Shane Lukas di Sidang, Begini Aksi Keji Mario Dandy Tendang hingga Injak-injak Kepala David

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI