Kuasa Hukum Johnny G Plate Tuding BPKP Sengaja Abaikan Prosedur Soal Kerugian Negara Akibat Korupsi BTS Kominfo

Selasa, 04 Juli 2023 | 15:53 WIB
Kuasa Hukum Johnny G Plate Tuding BPKP Sengaja Abaikan Prosedur Soal Kerugian Negara Akibat Korupsi BTS Kominfo
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 Johnny G Plate mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Achmad Cholidin, kuasa hukum mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Mekominfo) Johnny G Plate menyebut, kliennya tidak pernah diklarifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP soal kerugian negara perkara korupsi proyek infrastruktur BTS 4G.

Hal itu juga disinggung Cholidin, saat membacakan nota keberatan Plate saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Terkait hasil audit BPKP, kami tegaskan bahwa sampai dengan perkara ini dilimpahkan ke persidangan, dalam proses penyidikannya, auditor BPKP tidak pernah melakukan klarifikasi kepada terdakwa (Plate) selaku pengguna anggaran," kata Cholidin usai persidanga, Selasa (4/7/2023).

Cholidin lantas menyebut BPKP secara sengaja mengabaikan prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Tonton Langsung Johnny Plate Bacakan Eksepsi di Sidang, Plt Sekjen NasDem: Kami Beri Dukungan Moril

"Dengan kata lain auditor BPKP dalam melakukan penghitungan kerugian negara secara sengaja telah mengabaikan prosedur penghitungan kerugian negara yang wajib ditempuh auditor yakni, tidak melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait bersama penyidik Kejaksaan Agung," katanya.

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 Johnny G Plate mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 Johnny G Plate mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Dia pun menyimpulkan, telah terjadi proses yang cacat pada penanganan perkara tersebut.

"Ini proses yang cacat. Harusnya BPKP melakukan klarifikasi terlebih dahulu pada Menteri sebagai pengguna anggaran," kata Cholidin.

Atas hal tersebut di nota keberatan Plate yang dibacakan saat persidangan, mereka menyebut dakwaan yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU tidak cermat.

"Maka surat dakwaan menjadi tidak cermat, karena menggunakan perhitungan kerugian negara yang tidak valid dan tidak pasti. Sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," bunyi nota keberatan Plate.

Baca Juga: CEK FAKTA: Johnny G Plate Suap Aparat untuk Tutupi Kasus Korupsi BTS Kominfo

Selain itu, dalam nota keberatannya, Plate juga membantah dakwaan JPU. Dia membantah memperkara diri sendiri dari uang senilai Rp 17,8 miliar yang disebut diterimanya.

Atas hal itu, Plate meminta Hakim untuk menerima nota keberatannya. Kemudian membebaskan dan memulihkan nama baiknya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI