Diperagakan Shane Lukas di Sidang, Begini Aksi Keji Mario Dandy Tendang hingga Injak-injak Kepala David

Selasa, 04 Juli 2023 | 15:07 WIB
Diperagakan Shane Lukas di Sidang, Begini Aksi Keji Mario Dandy Tendang hingga Injak-injak Kepala David
Terdakwa Shane Lukas peragakan tendangan Mario Dandy ke David Ozora di persidangan. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Shane Lukas memperagakan gaya Mario Dandy sewaktu menendang kepala David Ozora di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (4/7/2023).

Momen itu terjadi ketika Shane duduk sebagai saksi untuk terdakwa Mario dalam sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Bermula saat Hakim Alimin Ribut Sujono bertanya bagaimana poisisi Mario ketika menendang bagian kepala David. Shane mengatakan Mario menendang kepala David sambil berlari.

Dengan kemeja putih dan celana hitam, Shane mempraktikkan hal tersebut di depan majelis hakim.

Baca Juga: Profil Ernie Meike Torondek, Ibu Mario Dandy yang Ikut 'Puyeng' Diperiksa KPK

"Nendang-nya itu sambil lari?" tanya Hakim Alimin.

Mario Dandy sebelum jalani sidang kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023) [Suara.com/Rena Pangesti]
Mario Dandy sebelum jalani sidang kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023) [Suara.com/Rena Pangesti]

"Iya, jadi izin mempraktikkan Yang Mulia," ucap Shane.

"Yang ditendang itu bagian mana?" tanya Hakim Alimin kemudian.

"Di kepala Yang Mulia," sebut Shane.

Shane mengaku kaget dengan aksi Mario tersebut. Dia tidak menyangka Mario akan melakukan hal sekejam itu kepada David. Sebab awalnya Mario hanya menyuruh David push up hingga sikap tobat.

Baca Juga: Pengacara Mario Dandy Cecar Amanda Soal Absen Saat Pemeriksaan Lie Detector di Polda Metro Jaya

"Pada saat itu saya kaget Yang Mulia. Nah terus Si Mario masih nendang-nginjek kepalanya sini Yang Mulia," ucap Shane.

Untuk diketahui, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI