Pengacara Mario Dandy Cecar Amanda Soal Absen Saat Pemeriksaan Lie Detector di Polda Metro Jaya

Selasa, 04 Juli 2023 | 14:21 WIB
Pengacara Mario Dandy Cecar Amanda Soal Absen Saat Pemeriksaan Lie Detector di Polda Metro Jaya
Mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda menangis hingga terisak-isak di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (4/7/2023). (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mencecar Anastasia Pretya Amanda terkait ketidakhadirannya saat pemeriksaan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dalam sidang kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Momen itu terjadi ketika Amanda duduk sebagai saksi bagi terdakwa Mario dan Shane Lukas.

"Saudara saksi, ini bukan permainan di sini ya pertanyaan saya diperhatikan. Apakah anda pernah diminta untuk menghadiri lie detector oleh pihak penyidik?" tanya Andreas di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (4/7/2023).

Andreas sempat menjelaskan jika Mario juga mengikuti pemeriksaan lie detector di Polda Metro Jaya dalam tingkat penyidikan. Dia lalu menanyakan alasan Amanda tidak hadir dalam pemeriksaan itu.

Baca Juga: Amanda Mantan Kekasih Mario Dandy Sebut David Ozora Pernah Diancam Ditembak

"Mario pun diminta lie detector dan dia hadir untuk mengkonfirmasi karena di sini ada perbedaan, ini sangat penting karena ini bagian dari surat dakwaan yang akan didakwakan. Apakah saudara tidak hadir?" cecar pengacara Mario.

"Tidak hadir. Kondisi saat itu saya lagi sakit," tutur Amanda.

Terdakwa Mario Dandy saat melirik AG, mantan pacarnya saat bersaksi di sidang kasus David Ozora. (Suara.com/Rakha)
Terdakwa Mario Dandy saat melirik AG, mantan pacarnya saat bersaksi di sidang kasus David Ozora. (Suara.com/Rakha)

Andres menyebut terdapat perbedaan keterangan Amanda dan Mario di berita acara pemeriksaan (BAP). Dia menilai pemeriksaan itu sangat penting karena bisa membongkar kebohongan dalam perkara ini.

"Kenapa saksi tidak hadir saja pada saat itu? Karena ini (keterangan Amanda) bertolak belakang ya, kenapa saksi tidak hadir pada saat lie detector?" ujar Andreas.

"Karena di situ akan terungkap semua, membantu paling tidak siapa yang bener, syukur-syukur Mario yang bohong," sambungnya.

Baca Juga: Hukuman yang Menanti Mario Dandy: Kini Jadi Tersangka Pencabulan, Terancam Pasal Berlapis

Untuk diketahui, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI