Harta Kekayaan Tri Suhartanto, Eks Penyidik KPK yang Dikaitkan dengan Transaksi Rp 300 Miliar

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 04 Juli 2023 | 14:07 WIB
Harta Kekayaan Tri Suhartanto, Eks Penyidik KPK yang Dikaitkan dengan Transaksi Rp 300 Miliar
AKBP Tri Suhartanto. (Dok. Polres Kotabaru)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dugaan transaksi janggal mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencuri perhatian publik. Mantan penyidik KPK itu adalah Tri Suhartanto.

Dalam video di channel YouTube pribadinya, mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menyebut Tri memiliki transaksi janggal senilai Rp300 miliar

Adapun Novel menyebut transaksi janggal itu berasal dari laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Kabar tersebut lantas membuat heboh dan mencuri rasa penasaran publik mengenai sosok Tri Suhartanto, termasuk harta kekayaannya.

Lantas berapa harta kekayaan yang dimiliki Tri Suhartanto? Simak ulasannya berikut ini.

Baca Juga: Profil AKBP Tri Suhartanto, Eks Penyidik KPK Bantah Punya Transaksi Jumbo Rp300 M

Menurut data yang tercantum dalam e-lhkpn KPK, Tri Suhartanto terakhir kali membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) pada 28 Februari 2023.

Dalam LHKPN itu, Tri melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp11.655.000.000 atau Rp 11,6 miliar. Ketika melaporkan harta kekayaannya, Tri tengah menjabat sebagai penyidik muda di KPK.

Menurut data dalam LHKPN, harta kekayaan Tri didominasi dengan tanah dan bangunan yang nilainya mencapai R p9,9 miliar. Tanah dan bangunan itu terdiri dari tanah seluas 240 meter persegi yang ada di Kota Bandung senilai Rp 3,1 miliar.

Lalu Tri juga punya tanah seluas 150 meter persegi di Kota Bogor senilai Rp 1,9 miliar. Masih di Kota Bogor, Tri juga memiliki tanah dan bangunan seluas 450 meter persegi senilai Rp 2,4 miliar.

Selain tanah dan bangunan, Tri juga melaporkan harta kekayaannya berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp1.005.000.000.

Baca Juga: CEK FAKTA: Hukuman Panji Gumilang Akhirnya Dijalankan KPK, Ditelanjangi Habis-habisan

Alat transportasi dan mesin itu terdiri dari motor Kawasaki Ninja 250 tahun 2013 seharga Rp 25 juta, lalu Toyota Innova tahun 2019 seharga Rp 430 juta dan juga Toyota Fortuner tahun 2021 seharga Rp 550 juta.

Dalam LHKPN, Tri tercatat tidak memiliki harta bergerak lain, surat berharga dan harta lain serta utang. Dengan demikian, total harta kekayaan milik Tri mencapai Rp11.655.000.000.

KPK angkat bicara soal harta kekayaan Tri

Setelah ramai diperbincangkan, mantan penyidik KPK AKBP Tri Suhartanto akhirnya angkat bicara mengenai dugaan transaksi janggal senilai Rp 300 miliar yang menyeret namanya.

Tri mengaku telah diperiksa oleh KPK dan sudah menyampaikan semuanya ke lembaga antirasuah itu. Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi awak media.

Tri membantah kalau transaksi Rp300 miliar itu terkait dengan penugasannya di KPK.

Menurut Ali, berdasarkan pengakuan Tri, uang yang ada di rekeningnya itu berputar karena dirinya memiliki bisnis pribadi yang telah dijalankan sejak 2004, jauh sebelum ia bergabung dengan KPK.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI