Polisi pun membentuk tim khusus untuk menangani laporan korban. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga turun tangan dan langsung memblokir 21 rekening si kembar dengan nilai mutasinya menembus Rp 86 miliar.
Penggelapan Mobil Rental
Selain kasus penipuan, Rihana Rihani juga melakukan penggelapan mobil rental. Kronologi penggelapan mobil rental ini bermula ketika korban menyewakan kendaraan kepada si kembar.
Usai perjanjian sewa menyewa selesai, korban mempertanyakan mobil yang disewa Rihana. Namun Rihana berkelit dengan alasan mobilnya sedang dititipkan.
Tapi ternyata kendaraan korban tak kunjung kembali. Korban lalu melapor kasus penggelapan mobil rental ini ke Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 15 Januari 2023.
Kontributor : Trias Rohmadoni