Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora kini memasuki babak baru. Tak hanya terancam hukuman akibat penganiayaan yang dilakukannya, Mario Dandy kini ditetapkan sebagai tersangka pencabulan kepada pelaku anak AG.
AG yang sebelumnya sempat berpacaran dengan Dandy kini melaporkanmya atas kasus pencabulan melalui pengacaranya, Mangatta Toding.
Sebelumnya, Dandy dan AG disebut melakukan hubungan seksual dan dilakukan secara sadar oleh kedua belah pihak. Namun, hal ini dibantah oleh Toding karena perbuatan yang dilakukan oleh Dandy kepada AG termasuk tindak pidana, terlebih lagi karena status AG masih dibawah umur.
"Laporan kasus pencabulan terhadap anak itu memang jelas merupakan tindak pidana karena siapapun yang berhubungan badan, dalam artian mau sama mau, ataupun memang dipaksa, itu sudah tindak pidana," ungkap Toding saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (08/06/2023) lalu.
Baca Juga: Fakta Sidang Terungkap! Amanda Benarkan Mario Dandy Sempat Ancam Tembak David Ozora
Gelar perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun menyatakan bahwa Dandy terbukti sebagai tersangka pencabulan terhadap AG.
Hal ini pun menambah daftar panjang ancaman hukuman yang harus dijalani Dandy pasca menjadi pelaku penganiayaan. Lalu, hukuman apa saja yang menanti Mario Dandy? Simak inilah selengkapnya.
1. Dijerat pasal penganiayaan
Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy bersama rekannya, Shane Lukas kepada David Ozora membuat mereka siap dipenjara dan terjerat pasal berlapis.
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
Status David sebagai anak di bawah umur pun membuat pasal yang menjerat Dandy berlapis. Akibat hal itu, Dandy terancam dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
"Tersangka terjerat ancaman maksimal 12 tahun penjara," ungkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (02/03/2023) lalu.
2. Ancaman penjara 15 tahun akibat pencabulan
Ancaman bui yang menghantui Dandy tak berhenti sampai di situ. Setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, Dandy kembali dilaporkan oleh pihak AG atas dasar pencabulan.
Penyelidikan dan gelar perkara pun dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya pada Selasa, (27/06/2023) lalu demi mengungkap dugaan pencabulan yang dilakukan Dandy. Hasilnya, Dandy pun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur pada Senin, (03/07/2023) kemarin.
Seolah tak lepas dari ancaman penjara, kini Dandy terancam hukuman 15 tahun penjara yang didasari dari Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto pasal 82 UU Perlindungan Anak atas pencabulan yang dilakukannya.
Kini, pasal berlapis dan hukuman penjara belasan hingga puluhan tahun menunggu Dandy. Proses hukum pun masih akan berjalan hingga hakim ketok palu.
Kontributor : Dea Nabila