13 Produk Kosmetik Ilegal Versi BPOM, Patut Diwaspadai!

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 04 Juli 2023 | 12:58 WIB
13 Produk Kosmetik Ilegal Versi BPOM, Patut Diwaspadai!
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan bahan dan kosmetik ilegal berbahaya dalam konferensi pers penggerebekan pabrik di kompleks pergudangan Elang Laut, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta, Kamis (16/3/2023). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]. - 13 Produk Kosmetik Ilegal Versi BPOM, Patut Diwaspadai!
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan daftar produk kosmetik ilegal yang masih banyak beredar di Indonesia. Melalui akun Instagram resminya yaitu @bpom_ri, lembaga negara ini merinci sejumlah kosmetik dengan bahan berbahaya yang dilarang.

"KOSMETIK ILEGAL MASIH ADA DI SEKITAR KITA. Sahabat BPOM, sepanjang tahun 2022 BPOM menemukan 1541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia,"

"Di lapangan, BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri. Padahal pemakaian bahan yang dilarang seperti merkuri untuk kulit sangat berbahaya, bisa menimbulkan berbagai efek negatif dan yang terparah adalah kanker kulit.

"Yuk, kita hentikan peredaran produk kosmetik ilegal dengan berhenti menggunakan produk-produk kosmetik yang dapat membahayakan kesehatan kita", demikian tulis BPOM pada hari Jumat (30/6/2023).

Baca Juga: Masih Banyak yang Beredar, Ini Cara Mudah Laporkan Kosmetik Ilegal ke BPOM

Menurut BPOM, kosmetik ilegal itu adalah bagian dari 1.541 kasus yang ditemukan saat pengawasan sepanjang 2022. Produk dengan dominasi krim wajah itu telah terbukti mengandung bahan berbahaya termasuk merkuri, zat yang dapat menimbulkan efek negatif seperti kanker kulit. Mari simak 13 produk kosmetik ilegal versi BPOM berikut ini.

13 Produk Kosmetik Ilegal Versi BPOM

BPOM menyebutkan 13 produk kosmetik ilegal yang banyak beredar. Berikut ini adalah daftar produk kosmetik tersebut:

1. Temulawak New Day & Night

2. CAC Glow

Baca Juga: Teliti Sebelum Membeli, Ini 3 Cara Cek Produk Kosmetik Ilegal Atau Tidak Di BPOM

3. Natural 99

4. HN (Siang & Malam)

5. SP Special UV Whitening

6. DR Original Pemutih

7. Super DR Quality Gold SPF 30

8. Diamond Cream

9. Herbal Plus New Day & Night

10. Ling Zhi Day & Night

11. Sj Sin Jung

12. Tabita

13. Krim Labella

Koordinator Humas BPOM Eka Rosmalasari mengatakan, sejumlah 13 produk kosmetik ilegal di atas masih kerap beredar di masyarakat. Diduga, awetnya produk ilegal beredar kemungkinan karena produsen berbeda dari pembuat awal. Bukan hanya itu saja, permintaan atau demand masyarakat akan produk juga kemungkinan masih ada hingga saat ini.

Maka, untuk memberantas penjualan dan penggunaan kosmetik berbahaya, BPOM pun menegaskan tetap terus melakukan pengawasan.

Perlu diketahui, merkuri adalah jenis logam berat berbentuk cair, berwarna perak, dan hanya menguap pada suhu tinggi minimal 375 derajat. Kosmetik yang bermerkuri bisa membuat kulit putih dalam waktu singkat.

Namun, penggunaan dalam jangka panjang juga akan berdampak buruk bagi kesehatan, di mana kulit yang terlalu lama menggunakan kosmetik bermerkuri berpotensi mengalami kerusakan seperti mudah merah dan iritasi, dan bahkan menghitam.

Pastikan Anda tidak menggunakan kosmetik tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya, dan palsu, ya! Catat baik-baik daftar produk kosmetik ilegal di atas agar anda tahu dan tidak keliru membeli.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI