Temperamental, Sifat Asli Mario Dandy Dibongkar Mantan Pacar di Sidang: Emosinya Meledak-ledak!

Selasa, 04 Juli 2023 | 11:52 WIB
Temperamental, Sifat Asli Mario Dandy Dibongkar Mantan Pacar di Sidang: Emosinya Meledak-ledak!
Temperamental, Sifat Asli Mario Dandy Dibongkar Mantan Pacar di Sidang: Emosinya Meledak-ledak! (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anastasia Pretya Amanda membeberkan watak asli Mario Dandy dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencanana David Ozora, Selasa (4/7/2023). Dalam sidang ini Amanda diperiksa sebagai saksi bagi terdakwa Mario dan Shane Lukas.

Berawal ketika jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Amanda mengenai sifat Mario. Sebab dalam sidang ini, Amanda mengakui pernah berpacaran dengan Mario.

"Sepengatahuan saudara, selama saudara dekat dan menjalin hubungan, Mario ini orangnya, tempramen atau orangnya lembut, kalem, atau seperti apa sih wataknya?" tanya jaksa.

Mario Dandy minta maaf ke keluarga David Ozora. [Tangkapan Layar]
Mario Dandy minta maaf ke keluarga David Ozora. [Tangkapan Layar]

Amanda menjelaskan Mario mempunyai sifat yant gampan marah hingga mencak-mencak.

Baca Juga: Jejak Jahat Mario Dandy: Hajar David hingga Jadi Tersangka Pencabulan AG

"Tempramen, langsung meledak-ledak (emosinya)," jawab Amanda.

Jaksa kemudian bertanya mengenai apakah Amanda pernah menyaksikan Mario marah-marah secara langsung. Amanda hanya mengiyakan hal tersebut.

"Meledak-ledak, memang selama saudara dekat langsung memang dia kalau ada yang nggak disuka langsung dikeluarkan? Kalau kepada orang lain juga sama?" cecar Jaksa.

"Iya, iya," kata Amanda.

Untuk diketahui, terkait perkara ini Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Baca Juga: 5 Fakta di Balik Penetapan Mario Dandy Sebagai Tersangka Pencabulan AG

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI