Amanda Eks Pacar Mario Dandy Menangis Histeris di Ruang Sidang Kasus David Ozora!

Selasa, 04 Juli 2023 | 11:49 WIB
Amanda Eks Pacar Mario Dandy Menangis Histeris di Ruang Sidang Kasus David Ozora!
Mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda menangis hingga terisak-isak di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (4/7/2023). (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda menangis hingga terisak-isak di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (4/7/2023).

Adapun Amanda dalam sidang ini diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Mario dan Shane Lukas. Ketika dicecar jaksa penuntut umum (JPU) tiba-tiba Amanda terdiam sesaat lalu menangis histeris.

Jaksa yang mengajukan pertanyaan pun ikut berhenti. Amanda seketika menyandarkan kepalanya ke kursi roda. Ibu Amanda, Opy Dewi langsung mendekat ke arah anaknya.

Opy tampak memeluk Amanda ditemani oleh pengacara Amanda, Entita Edyalaksmita. Sesekali terlihat juga Opy membasuh wajah Amanda yang dibanjiri air mata.

Baca Juga: Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Ayah David Ozora: Selamat Membusuk di Penjara

Melihat hal itu, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono memutuskan untuk menskors persidangan. Hakim Alimin kemudian memerintahkan dokter dari pihak kejaksaan untuk memeriksa kondisi kesehatan Amanda.

Usai pemeriksaan, dokter dari kejaksaan menyebut tekanan darah Amanda masih tergolong normal. Selain itu, saturasi oksigen di tubuh Amanda juga masih bagus.

"Berdasarkan pemeriksaan fisik yang telah kami lakukan dari pemeriksaan tanda-tanda vital didapatkan tekanan darahnya 110/70 dengan heartrate 150 kali per menit," kata dokter kejaksaan.

"Saturasi 98 persen. Jadi untuk tanda-tanda sesak dari saturasi oksigen itu masih bagus," imbuhnya.

Hakim lalu memutuskan untuk melanjutkan persidangan.

Baca Juga: Ayah David Ozora Saksikan Langsung Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini

"Jadi layak?" tanya Hakim Alimin.

"Layak," jawab dokter kejaksaan.

Baru saja sidang dilanjutkan kembali, pengacara Mario, Andreas Nahot Silitonga, mengajukan keberatan karena Amanda diperiksa sebagai saksi didampingi oleh ibunya.

"Kami keberatan kalau saksi didampingi oleh ibunya. Tapi kalau didampingi, setidak-tidaknya didampingi oleh tenaga kesehatan, bukan orang tuanya," jelas Andreas.

Amanda mantan pacar Mario Dandy tiba pakai kursi roda di PN Jakarta Selatan jelang bersaksi di persidangan David Ozora, Selasa (4/7/2023), (Suara.com/Rakha)
Amanda mantan pacar Mario Dandy tiba pakai kursi roda di PN Jakarta Selatan jelang bersaksi di persidangan David Ozora, Selasa (4/7/2023), (Suara.com/Rakha)

Jaksa juga menyatakan hal serupa, keduanya mengajukan agar tenaga kesehatan atau dokter dari kejaksaan yang mendampingi Amanda. Hakim Alimin kemudian memerintahkan Ibu Amanda untuk duduk di kursi pengunjung.

"Izin majelis kami penuntut umum sependapat dengan penasihat hukum, kalau saksi sakit dokter yang harus mendampingi bukan orang tua," ucap jaksa.

"Saudara saksi, saya lihat saudara tadi memberi isyarat siap ya. Saya pikir ibunya bisa di belakang, terus nanti tenaga kesehatan," kata Hakim Alimin.

Sebelumnya, Amanda juga sempat digiring keluar dari ruang sidang PN Jaksel jelang bersaksi di sidang Mario Dandy dan Shane Lukas.

Pantauan Suara.com, Selasa (4/7/2023), awalnya Amanda menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang sidang oleh dokter dari pihak kejaksaan. Pemeriksaan itu berjalan sekitar 10 menit.

Setelah itu, mantan pacar Mario itu tiba-tiba digiring keluar menggunakan kursi roda. Sambil menangis, Amanda hanya menunduk dan kursi rodanya didorong oleh tante dan ibunya.

Pengacara Amanda, Enita Edyalaksmita mengatakan kliennya digiring keluar ruang sidang untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Pemeriksaan dokter aja di sini, apakah boleh lanjut atau pulang," kata Enita di lokasi.

Enita menyebut Amanda mengalami kesakitan sebelum bersaksi di sidang Mario dan Shane. Dia menjelaksan kemungkinan ada pendarahan di tubuh Amanda.

"Karena kan dia ada stent itu 26 sentimeter di dalamnya supaya dia bisa keluar dan itu bisa pendarahan atau enggak. Mau dicek dokter kan punya hak buat lanjut sidang atau tidak," ungkapnya.

Dalam sidang ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI