5 Fakta di Balik Penetapan Mario Dandy Sebagai Tersangka Pencabulan AG

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 04 Juli 2023 | 11:08 WIB
5 Fakta di Balik Penetapan Mario Dandy Sebagai Tersangka Pencabulan AG
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio saat tiba untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio kini memasuki babak baru. Kepolisian menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka pencabulan terhadap AG (15).

Anak Rafael Alun Trisambodo itu dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Seperti apa fakta-fakta dibalik penetapan tersangka Mario Dandy itu? Berikut ulasannya.

Dilaporkan oleh pengacara AG

Baca Juga: Hari Ini, Mantan Pacar Mario Dandy Satriyo Dihadirkan dalam Sidang

Penetapan Mario Dandy sebagai tersangka pencabulan berdasarkan laporan yang dilakukan oleh pengacara AG, Mangatta Toding Allo.

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Atas laporan itu, Polda Metro Jaya menetapkan Mario sebagai tersangka.

Hal itu dibenarkan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi pada awak media pada Senin (3/7/2023).

Pencabulan karena berhubungan badan

Dalam sidang kasus penganiayaan David Ozora sebelumnya, AG mengaku telah beberapa kali berhubungan badan dengan Mario Dandy. Hal inilah yang menjadi dasar pelaporan yang dilakukan kuasa hukum AG terhadap Mario Dandy.

Baca Juga: Sah! Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan Kekasihnya AG

Menurut Mangatta, meski hubungan badan itu dilakukan atas dasar suka sama suka, tetap merupakan tindak pidana. Ini karena AG merupakan anak di bawah umur, sehingga dinyatakan tidak bisa memberikan consent.

Alasan baru melapor sekarang

Pengacara AG, Mangatta Toding Allo mengungkapkan alasan mengapa ia dan kliennya baru melaporkan Mario Dandy atas tindakan pencabulan.

Menurut dia, pencabulan ini baru dilaporkan sekarang karena sebelumnya ia dan kliennya masih fokus pada kasus penganiayaan David Ozora.

Dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan David sempat koma itu, AG telah divonis  hukuman penjara selama 3,5 tahun.

Ajukan delapan barang bukti

Ketika melaporkan Mario Dandy atas tuduhan pencabulan, Mangatta menyertakan sejumlah barang bukti.

Ia tidak memerinci barang bukti yang dibawa, namun Mangatta mengatakan sedikitnya ada delapan barang bukti yang dibawa, salah satunya adalah putusan pengadilan.

"Buktinya pertama kami ajukan ada 8 bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," jelasnya.

Terancam hukuman 15 tahun penjara

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, atas pelaporan tindak pencabulan itu, Mario Dandy dijerat sejumlah pasal dalam Undang-undang Perlindungan Anak.

Diantaranya adalah Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," kara Trunoyudo kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI