"Iya benar di hari yang sama," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Hafiz Kurniawan menyebut ada tiga saksi yang diperiksa dalam sidang hari ini. Adapun selain saksi Mario dan Shane, yakni Anastasia Pretya Amanda.
"(Tiga saksi) sudah termasuk Amanda," kata Hafiz.
Dalam sidang ini, Jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.