Suara.com - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap kakak beradik kembar Rihana dan Rihani. Tersangka kasus penipuan modus iPhone murah itu ditangkap di Apartemen M Town Residences Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/7/2023).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, penangkapan terhadap Rihana dan Rihani dilakukan oleh tim khusus di bawah koordinasi Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto.
"Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya," kata Hengki kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).
Sebelumnya Indonesia Police Watch (IPW) sempat menyarankan Polda Metro Jaya melibatkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri untuk Rihana dan Rihani. Sebab keduanya dianggap telah melecehkan institusi kepolisian seperti yang dilakukan tersangka kasus kepemilikan senjata api atau senpi ilegal Dito Mahendra.
"Kapolda Metro Irjen Karyoto harus bertindak untuk meminta bantuan Densus 88 dalam menangkap “si kembar" Rihana dan Rihani. Hal ini dilakukan, seperti inisiatif Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang ingin melibatkan Densus 88 untuk memburu Dito Mahendra yang telah melecehkan pihak kepolisian setelah dipanggil dua kali oleh Bareskrim Polri tidak pernah datang," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Minggu (2/7/2023).
Pelibatan Densus 88, lanjut Sugeng, sangat diperlukan untuk mempercepat proses penangkapan terhadap Rihana dan Rihani. Selain juga memperlihatkan bagaimana keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus dengan nilai kerugian korban mencapai miliaran rupiah tersebut.
"Sebab dengan ditangkapnya si kembar Rihana-Rihani maka kasus PO Iphone ini menjadi terbuka dan aliran dana yang diduga merugikan reseller senilai Rp 35 miliar itu dapat dituntaskan. Di pihak lain, menurut PPATK yang telah menelusuri transaksi dari si kembar itu nilainya lebih tinggi yakni Rp89 miliar dan bukti-bukti transaksinya sudah diberikan ke pihak penegak hukum," ungkapnya.
Di sisi lain IPW juga mendorong Polda Metro Jaya untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini. Sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang nantinya terbukti melindungi atau membantu pelariannya.
"IPW mendorong Polda Metro Jaya menerapkan TPPU pada Rihana dan Rihani serta pihak pihak lain yang menerima dana hasil penipuan secara melawan hukum serta memproses hukum pihak yang melindungi Rihana dan Rihani dalam pelariannya," ujarnya.
Baca Juga: Dicari Nggak Ketemu, Duo Kembar Rihana Dan Rihani Resmi Jadi DPO Polisi
Dalam perkara ini Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus atau timsus. Timsus dibentuk untuk menindaklanjuti 13 laporan terkait kasus tersebut.