Suara.com - Pimpinan Pondok Pesantresn Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Senin (3/7/2023) malam.
Dalam pemeriksaan tersebut, Panji Gumilang menjalaninya selama lebih kurang sembilan jam.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo mengatakan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang masih tahap penyelidikan, belum mengarah ke penyidikan.
"Kami masih penyelidikan, (Panji Gumilang) diundang untuk klarifikasi," kata Djuhandhani di Jakarta, Senin malam.
Baca Juga: Diperiksa 10 Jam Kasus Dugaan Penistaan Agama di Bareskrim Polri, Ini Kata Panji Gumilang
Sebelumnya, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk diminta klarifikasi lantaran adanya laporan dugaan tindak pidana penistaan agama.
Ia tiba di Bareskrim Polri pada Senin siang sekira jam 13.50 WIB dan mulai menjalani pemeriksaan pukul 14.00 WIB.
Pemeriksaan tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 23.00 WIB atau selama lebih kurang sembilan jam lamanya.
Panji Gumilang sendiri mengungkapkan bahwa telah menjawab semua pertanyaan penyidik dengan sempurna, termasuk soal isu adanya bekingan dari Istana.
"Semua sudah dijawab dengan sempurna, apa yang ditanyakan penyidik," katanya.
Panji menyebut penyidik mengajukan lebih dari 30 pertanyaan kepada dirinya.
"Pertanyaan yang diberikan kepada saya lebih dari 30 pertanyaan dan sudah bisa dijawab dengan baik. Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar," kata Panji.