Diperiksa 10 Jam Kasus Dugaan Penistaan Agama di Bareskrim Polri, Ini Kata Panji Gumilang

Selasa, 04 Juli 2023 | 01:01 WIB
Diperiksa 10 Jam Kasus Dugaan Penistaan Agama di Bareskrim Polri, Ini Kata Panji Gumilang
Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang seusai diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023). [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang selesai diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. Pemeriksaan berlangsung lama, hampir 10 jam.

Pantauan Suara.com, Panji keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 23.30 WIB. Panji mengaku telah menjawab sekitar 26 pertanyaan mulai dari riwayat hidup hingga sejarah Ponpes Al Zaytun.

"Semua sudah saya jawab," kata Panji di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).

Panji diketahui hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.53 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja biru dongker dan peci.

Kericuhan sempat terjadi ketika pengawal Panji menghalangi puluhan awak media yang berupaya mengambil gambar kedatangannya.

Panji tidak mengeluarkan sepatah katapun. Ia hanya nampak melambaikan tangan dan mengacungkan jempol ke arah kamera.

Pelapor Serahkan Bukti Tambahan

Di hari yang sama, Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung juga telah menyerahkan 10 bukti tambahan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji. Bukti-bukti tersebut salah satunya berupa rekaman video.

"Ada 10 bukti tambahan dalam bentuk video rekaman, kami sudah kasih ke penyidik semua bukti-bukti barunya," kata Ihsan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7).

Baca Juga: Polisi Belum Tetapkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Tersangka Usai Diperiksa, Ini Alasannya

Ihsan menjelaskan bukti tambahan yang diserahkan ke penyidik untuk melengkapi bukti-bukti sebelumnya. Meskipun materi sama seperti bukti-bukti sebelumnya yang telah lebih dahulu diserahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI