Haris Azhar Cecar Anak Buah Luhut Soal Jumlah Uang untuk Bantu Perusahaan Tambang di Papua

Senin, 03 Juli 2023 | 23:48 WIB
Haris Azhar Cecar Anak Buah Luhut Soal Jumlah Uang untuk Bantu Perusahaan Tambang di Papua
Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar menyalami Luhut Binsar Pandjaitan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (8/6/2023). [Suara.com/Rakha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Padjaitan, Haris Azhar menjelaskan tiga kemungkinan yang akan terjadi terhadap dirinya dan Fatia Mauliyanti. Hal itu ia sampaikan kepada Presiden Direktur PT Tobacom Del Mandiri (PT TDM) Paulus Prananto diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan.

"Saudara saksi, persidangan ini ada tiga pilihan. Secara garis besar menghukum saya, melepaskan saya terbukti tapi terlepas atau memang saya bebas," kata Haris di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/7/2023).

"Maka saya kasih pengantar kepada suadara saksi. Saya dan Fatia, ingin (Paulus) mengungkapkan fakta yang sebenarnya karena ini proses pidana tidak ada asumsi," tambah dia.

Haris menilai majelis hakim membantu memberikan rumusan yang tidak detil perihal jumlah uang yang dikeluarkan Paulus untuk membantu CNC atau upaya agar tak ada peraturan yang tumpang tindih terkait izin usaha pertambangan (IUP) PT Madinah Qurrata'ain (PT MQ) di Papua.

"Saudara saksi, saya ingin sampaikan bahwa saya dan Fatia punya kesempatan untuk membuktikan pada sesi-sesi persidangan ini di kemudian hari," jelas Haris.

Kemudian Haris Azhar mengukapkan bahwa dirinya telah melakukan investigasi ke lapangan tentang Derewo Project.

"Saya tahu betul sekali terbang naik helikopter ke lokasi yang Anda bilang, tadi tidak bisa menggunakan mobil. Itu sewa helikopter Rp 25 juta," ujar Haris.

Menurut dia, investigasi bukan kegiatan yang murah. Dengan begitu, Paulus dianggap mengeluarkan uang besar untuk membantu PT MQ.

"Pertanyaan saya, sudah berapa perusahaan Anda dipergunakan untuk kemurahan hati Anda?" tanya Haris.

Baca Juga: Ternyata Luhut Masih Punya Saham di PT Toba Sejahtera, Pengamat Kebijakan: Dia Bisa Membeli Apa Aja di Negara Sarat Korupsi

"Sekali saksi katakan itu insiatif pribadi, jadi saksi tidak menggunakan uang perusahaan, jadi murni pribadi. Kalau tidak menggunakan uang perusahaan berarti menggunakan uang pribadi. Kira-kira uang pribadinya sudah berapa banyak?" tambah dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI