Suara.com - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Padjaitan, Haris Azhar menjelaskan tiga kemungkinan yang akan terjadi terhadap dirinya dan Fatia Mauliyanti. Hal itu ia sampaikan kepada Presiden Direktur PT Tobacom Del Mandiri (PT TDM) Paulus Prananto diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan.
"Saudara saksi, persidangan ini ada tiga pilihan. Secara garis besar menghukum saya, melepaskan saya terbukti tapi terlepas atau memang saya bebas," kata Haris di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/7/2023).
"Maka saya kasih pengantar kepada suadara saksi. Saya dan Fatia, ingin (Paulus) mengungkapkan fakta yang sebenarnya karena ini proses pidana tidak ada asumsi," tambah dia.
Haris menilai majelis hakim membantu memberikan rumusan yang tidak detil perihal jumlah uang yang dikeluarkan Paulus untuk membantu CNC atau upaya agar tak ada peraturan yang tumpang tindih terkait izin usaha pertambangan (IUP) PT Madinah Qurrata'ain (PT MQ) di Papua.
"Saudara saksi, saya ingin sampaikan bahwa saya dan Fatia punya kesempatan untuk membuktikan pada sesi-sesi persidangan ini di kemudian hari," jelas Haris.
Kemudian Haris Azhar mengukapkan bahwa dirinya telah melakukan investigasi ke lapangan tentang Derewo Project.
"Saya tahu betul sekali terbang naik helikopter ke lokasi yang Anda bilang, tadi tidak bisa menggunakan mobil. Itu sewa helikopter Rp 25 juta," ujar Haris.
Menurut dia, investigasi bukan kegiatan yang murah. Dengan begitu, Paulus dianggap mengeluarkan uang besar untuk membantu PT MQ.
"Pertanyaan saya, sudah berapa perusahaan Anda dipergunakan untuk kemurahan hati Anda?" tanya Haris.
"Sekali saksi katakan itu insiatif pribadi, jadi saksi tidak menggunakan uang perusahaan, jadi murni pribadi. Kalau tidak menggunakan uang perusahaan berarti menggunakan uang pribadi. Kira-kira uang pribadinya sudah berapa banyak?" tambah dia.
"Di bawah Rp 5 miliar," jawab Paulus.
"Hanya untuk PT Madinah Qurata'Ain?" tanya Haris.
"Itu adalah biaya-biaya yang memang pribadi keluarkan hanya untuk membantu pengurusan CNC saja. Karena ada kesepakatan antara saksi dengan direktur PT Madinah Qurata'Ain saya akan mengeluarkan uang pribadi terlebih dahulu," jawab Paulus lagi.
Perlu diketahui, Luhut Binsar Pandjaitan menjadi pemegang saham mayoritas PT Toba Sejahtera yang memiliki sejumlah anak perusahaan, salah satunya PT Tobacom Del Mandiri.
Laporan "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya” yang merupakan hasil kajian sejumlah organisasi masyarakat sipil. Di antaranya, YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, dan Trend Asia. hasil kejian itu menunjukkan Luhut terdeteksi terkoneksi dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) yang merupakan perusahaan tambang di Papua.
Dalam laporan tersebut, PT Tobacom Del Mandiri bertanggungjawab perihal izin kehutanan dan keamanan akses ke lokasi proyek.
Sebagai informasi, Haris dan Fatia dalam sidang ini didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.